Saat Patroli, Petugas Temukan Tunggul Kayu Bekas Tebangan

Jumat, 07 Februari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Temuan Tim Patroli kayu-kayu bekas tebangan

Dusun Sukaramai, 7 Februari 2025. Bermula dari adanya laporan warga Desa Aek Sabaon, Dusun Sukarame, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok tentang adanya kegiatan pembalakan di kawasan Suaka Alam (SA) Lubuk Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra Yayasan Scorpion Indonesia melakukan kegiatan Patroli/Pemantauan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Sekitaran Kawasan SA. Lubuk Raya, dari tanggal 4 s.d 6 Februari 2025.

Dari hasil pantauan Tim patroli di lokasi yang dilaporkan warga, benar menemukan adanya 7 tunggul kayu bekas tebangan yang diperkirakan sudah terjadi sekitar 1 bulan sebelumnya serta bekas kayu olahan. Namun dari hasil pengecekan Tim, lokasi penemuan tunggul kayu bekas tebangan tersebut berada atau terletak di lokasi kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan kawasan SA. Lubuk Raya,  berjarak kurang lebih 200 meter. Tim kemudian melakukan pendataan.

Tim juga mengumpulkan keterangan dan informasi dari masyarakat pemilik kebun yang berada tidak jauh dari lokasi pembalakan. Berdasarkan keterangan warga tersebut, sebelumnya petugas dari KPH dan Koramil  sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Tim kemudian mensosialisasikan kepada warga tentang kawasan SA Lubuk Raya serta menghimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu maupun merusak kawasan.

Bersamaan dengan kegiatan patroli, Tim melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan oleh warga ada menemukan (perjumpaan) satwa liar jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), tepatnya di Desa Simaninggir. Setelah Tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi, namun tidak ditemukan keberadaan orangutan tersebut. Tim hanya menemukan sarang orangutan dengan kelas C sebanyak 3 sarang  dan juga diduga bekas sisa pakan satwa berupa buah jengkol. Tim pun menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang mengganggu dan mengancam keselamatan orangutan mengingat satwa ini termasuk jenis yang dilindungi.

Sumber : Parta Basmely (Polhut) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara 


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini