Operasi Gabungan Pengawasan Peredaran TSL di Pasaman, Temukan Barang Bukti Sisik Trenggiling

Senin, 25 Maret 2024 BKSDA Sumatera Barat

Padang, 23 Maret 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) memberikan informasi terkait operasi gabungan pengawasan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL)  di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat, bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan oleh Balai KSDA Sumatera Barat bersama Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wil. Sumatera, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dan mitra C.O.P.

Operasi dilakukan dengan dasar informasi awal yang diperoleh bahwa pada awal Februari 2024, bahwa ada seorang warga Rao, Kabupaten Pasaman berinisial "B'  yang mengaku sebagai salah seorang pelaku perniagaan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling. Dari informasi tersebut, Tim Balai KSDA Sumatera Barat melakukan penelusuran dan pada Minggu (17/3)  pelaku menyampaikan bahwa Ybs memiliki dan menawarkan sisik Trenggiling 11 kilogram disertai dengan bukti video dan foto.


Tim Gabungan Balai KSDA Sumatera Barat  bersama dengan Tim Balai Gakkum Wil. Sumatera dan Korwas PPNS Direskrimsus Polda Sumatera Barat, Rabu (20/3), melakukan penindakan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 11,4 kilogram sisik Trenggiling saat pelaku "B" akan melakukan transaksi. Pelaku segera dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai KSDA Sumatera Barat di Lubuk Sikaping dan untuk proses lanjut pelaku beserta barang bukti diangkut dan diamankan ke Pos Balai Gakkum Sumatera Barat di Padang. Pelaku berinisial "B" (41 tahun), warga Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman ditangkap bersama barang bukti yang diamankan berupa : Sisik Trenggiling seberat 11,4 kilogram dan kendaraan roda 4 yang digunakan pelaku jenis Mitsubishi L300 Pickup. Pelaku kemudian menjalani proses lanjut oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera dan diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d  jo Pasal 40 ayat (2) UURI Nomor 5 Tahun 1990. Saat ini Pelaku "B" telah ditetapkan sebagai TERSANGKA dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumatera Barat. Adapun barang bukti Sisik Trenggiling hasil penimbangan ulang pada timbangan yang bersertifikasi seberat 11,4 kilogram dan kendaraan roda 4 ditangan Penyidik.


Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta dalam operasi pengawasan peredaran tsl ini. Semoga hal tersebut dapat menekan peredaran satwa yang dilindungi beserta bagian bagiannya dan memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukannya.

Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat (SIARAN PERS Nomor : SP. 03/K.6/TU/HMS 2.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024)

Nara Sumber : Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto

Alamat kantor : Jalan Khatib Sulaeman no. 46 Padang 

Call Centre :  081266131222

Website : http://bksdasumbar.org

Youtube:  https://www.youtube.com/@bksdasumbar798

Facebooks:  https://www.facebook.com/bksda.sumbar.5

Instagram : https://instagram.com/bksda_sumbar

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini