Jumat, 07 Mei 2021
Labuhan Ratu, 6 Mei 2021 - Supangat, salah seorang pemburu liar yang selama ini melakukan pekerjaan sampingan sebagai pemburu rusa, sore ini di hadapan Plt. Kepala Balai TN. Way Kambas, Amri, SH. M. Hum., menyatakan untuk berhenti sebagai pemburu dan menyerahkan senjatanya. Penyerahan senjata pemburu ini juga disaksikan oleh Kapolsek Labuhan Ratu, Camat Labuhan Ratu, Para Kepala Desa sekecamatan Labuhan Ratu.
Penyerahan senjata ini dilakukan oleh Supangat saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengendalian Penggunaan Senapan Angin Untuk Mendukung Konservasi Hutan dan Satwa Dilindungi di TN. Way Kambas (TNWK). Sosialisasi ini dilakukan oleh Balai TNWK bersama dengan para mitra Balai TNWK (AlerT, PILI, WCS-IP dan YABI) dan dihadiri oleh Camat Labuhan Ratu, Kapolsek Labuhan Ratu, Koramil Labuhan Ratu, Kades sekecamatan Labuhan Ratu serta diikuti oleh masyarakat desa penyangga se kecamatan Labuhan Ratu.
Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini mayoritas berprofesi sebagai mantan dan para pemburu liar yanga ada di sekitar kawasan TNWK. Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Peri Setiawan, menyatakan bahwa penggunaan senapan angin tidak dilarang, sepanjang penggunaannya benar. Penggunaan senapan angin sudah diatur oleh undang-undang dan ada spesifikasinya, tidak dimodifikasi sendiri dan tidak digunakan untuk berburu. Senapan angin diperbolehkan hanya untuk kepentingan olahraga bukan untuk berburu dan bisa mendapatkan ijin. “Kami siap memfasilitasi untuk mendapatkan ijin dari Perbakin bagi masyarakat yang berniat memiliki senapan angin dan penggunaannyapun hanya untuk olah raga bukan untuk Berburu di dalam kawasan TNWK” jelas Kapolsek kepada peserta yang hadir.
Dalam acara diskusi, beberapa masyarakat siap berhenti melakukan kegiatan ilegal, mereka berjanji tidak akan lagi berburu ataupun memasang jerat di dalam kawasan TNWK. Selama ini mereka melakukan kegiatan ilegal ini untuk memenuhi ekonomi mereka. Gatot misalnya, selama ini masuk hutan memasang jerat dan cari ikan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, “Bapak Kepala Balai dan pak Kapolsek yang saya hormati, mohon maaf jika selama ini saya dan beberapa kawan saya masuk hutan, kami ini tidak punya keahlihan, tidak punya usaha, ladang juga tidak punya dan hanya masuk hutan yang bisa kami lakukan. Kami siap berhenti untuk masuk hutan tapi bagaimana dengan ekonomi saya sehari-hari, mohon Bapak kepala Balai dan bapakKapolsek dapat memberikan solusi kepada kami” terang Gatot.
Begitu juga dengan Supangat, Supangat mengakui, untuk melakukan perburuan semisal menjangan atau rusa dirinya menggunakan senapan angin yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan amunisi timah buatan dengan kaliber 5,5 mm. Pengalaman Supangat, senapan angin modifikasi miliknya bisa melumpuhkan menjangan dengan jarak bidik 20 meter. "dalam jarak 20 meter senapan angin milik saya ini bisa merobohkan menjangan pak, tetapi saya juga berburu tidak setiap hari" jelas Supangat kepada Kapolsek.
Dirinya mengaku melakukan kegiatan ilegal dalam hutan bukan karena hobi, melainkan untuk kebutuhan hidup, yakni dengan cara berburu menjangan dan hasil buruan akan dijual kepada pemesan. Namun mulai malam ini (kamis, 6 Mei 2021) dirinya berjanji tidak akan melakukan kegiatan ilegal di dalam hutan, dan bukti yang ditunjukan yaitu Supangat telah menyerahkan senapan angin modifikasi kepada pihak Balai TNWK yang disaksikan oleh Kapolsek Labuhan Ratu.
Sementara itu Kepala Balai TNWK, Amri berjanji, akan memberikan solusi apa yang diharapkan warga penyangga. Tentunya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “TNWK bersama dengan para mitra akan berusaha untuk mencarikan solusi terbaik bagi rekan-rekan masyarakat penyangga” jelas Kepala Balai. Masyarakat bisa berusaha dengan tanpak merusak di dalam kawasan TNWK, masyarakat bisa sebagai pelaku usaha wisata di zona pemanfaatan yang ada.
“Semoga pandemi ini segera berlalu dan kunjungan wisata ke TN. Way Kambas meningkat lagi dan tentu masyarakat akan dapat manfaat dari kegiatan wisata yang ada di TNWK” imbuh Kepala Balai. Bagi masyarakat yang tidak berusaha di wisata, TNWK bersama para mitra dan Pemerintah daerah Lamtim akan mencarikan modal usaha seperti peternakan bebek, ayam, kambing dan sejenis nya dengan tujuannya untuk membantu perekonomian warga penyangga. Artinya solusi untuk mengangkat ekonomi warga penyangga banyak celahnya jika kita bekerja bersama-sama. Namun masyarakat yang masuk hutan berburu karena hobi tidak akan ada toleransi.
Terkait dengan kegiatan sosialisasi ini, Kapolsek Labuhan Ratu, memberikan pengarahan dengan cara humanis, dan kebijakan penuh yakni warga yang masih menyimpan senapan angin modifikasi agar di serahkan secara sukarela. "Jka kalian menyerahkan secara sukarela, maka kami tidak akan memproses secara hukum, justru pihak Balai TNWK akan memberikan reward kepada kalian," ungkap Kapolsek Labuhanratu.
Kedepan Iptu Feri Setiawan akan memerintahkan anggota Babinkamtibmas agar mensosialisasikan kepada warga desa penyangga untuk menyerahkan senapan angin modifikasi kepada Polisi. "Saya akan tegaskan kepada anggota Babin kami unuk memberikan pemahaman kepada warga terkait kepemilikan senapan angin modifikasi," pungkasnya.
Kegiatan Sosialisasi ini diakhiri dengan Buka puasa bersama dan puluhan warga desa penyangga yang memiliki catatan kegiatan ilegal dalam hutan telah menandatangani kesepakatan yang isinya tidak akan melakukan perburuan lagi di dalam kawasan TNWK agar kelestarian kawasan dan kesejahteraan masyarakat terwujud.
Sumber: Balai TN Way Kambas
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0