Komitmen BTN Ujung Kulon dengan Mitra Untuk Pengelolaan Kawasan

Kamis, 06 Juli 2017

Sumur, 06 Juli 2017. Balai Taman Nasional Ujung Kulon melakukan penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) antara Kelompok Tani Konservasi (KTK) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kecamatan Sumur dan Cimanggu bertempat di ruang rapat kantor Seksi PTN Wilayah III Sumur. Penandatanganan dilakukan oleh 6 (enam) Kelompok Tani Konservasi (KTK) yaitu KTK resort Rancapinang, KTK resort Cibadak, KTK  resort Padali, KTK resort Kopi, KTK resort Katapang dan KTK resort Tamanjaya, serta 2 (dua) kelompok Pokdarwis yang terdiri dari Pokdarwis Kecamatan Sumur dan Pokdarwis Kecamatan Cimanggu.

Penandatanganan NKK ini merupakan komitmen bersama antara pengelola kawasan TN. Ujung Kulon dengan para penggarap yang memiliki lahan garapan di dalam kawasan, untuk secara bersama-sama menyelesaikan konflik tenurial yang sudah berlangsung lama. Konflik yang terjadi merupakan akibat perubahan pengelolaan dari Perum Perhutani sebagai hutan produksi menjadi kawasan konservasi dengan sistem pengelolaan taman nasional. Pada saat pengelolaan di bawah Perum Perhutani, masyarakat diperbolehkan menggarap lahan dengan sistem tumpang sari. Dengan adanya perubahan sistem pengelolaan menjadi kawasan taman nasional, maka penggarapan lahan didalam kawasan menjadi tidak diperbolehkan. Hanya saja masyarakat sudah terlanjur menggarap lahan serta memiliki ketergantungan terhadap lahangarapan di dalam kawasan tersebut.

Solusi yang ditawarkan melalui skema kemitraan dalam NKK tersebut adalah bahwa masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan garapan yang berada di dalam kawasan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Lahan garapan masyarakat di dalam kawasan tidak dapat menjadi hak milik, melainkan tetap menjadi tanah negara. Para penggarap lahan di dalam kawasan juga tidak diperbolehkan untuk memperluas dan memindahtangankan lahan garapan yang sudah terdata maupun menanami dengan jenis-jenis tanaman yang bukan jenis asli.  

Dalam kemitraan konservasi ini, Balai TN. Ujung Kulon wajib melakukan monitoring dan evaluasi dalam proses pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan tersebut serta memberikan dukungan dan bantuan untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif masyarakat dari potensi sumber daya alam yang ada. Beberapa potensi HHBK yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok antara lain buah melinjo, pete, kelapa, aren, bambu, daun salam dan masih banyak jenis lainnya; sedangkan potensi untuk pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemanfaatan sumber air bersih dan wisata alam.

Banyak pihak terlibat dan mendukung proses penyelesaian konflik tenurial melalui kemitraan konservasi di TN. Ujung Kulon. Dalam kesempatan tersebut Camat Sumur dan Cimanggu beserta Kapolsek dan Danramil Kecamatan Sumur Cimanggu hadir dan turut serta menandatangani NKK sebagai bentuk dukungan upaya penyelesaian konflik tenurial di kawasan TN. Ujung Kulon tersebut. Dukungan dari pemerintah daerah Provinsi Banten juga ditunjukkan melalui fasilitasi pertemuan untuk mendorong para pihak untuk terlibat secara aktif dan memberikan kontribusi secara langsung terhadap penguatan dan pengembangan usaha ekonomi kreatif dari kelompok – kelompok masyarakat ini. Melalui kerjasama dan dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah dan pihak lainnya maka kemitraan konservasi ini akan dapat mewujudkan tujuan akhir dalam pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon, yaitu masyarakat ngejo, leuweungna hejo yang berarti masyarakat sejahtera dan hutannya lestari.

Sumber Info : Balai TN Ujung Kulon

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini