Pemulihan Ekosistem TWA Pelaihari

Minggu, 21 Maret 2021

Batakan, 16 Maret 2021 – Kegiatan penanaman sebagai upaya pemulihan ekosistem di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pelaihari telah dilaksanakan (16/3/21). Sasaran pemulihan ekosistem merupakan bagian dari blok tradisional di dalam kawasan TWA Pelaihari seluas ± 35 Ha yang juga merupakan areal Kemitraan Konservasi atas nama “Kelompok Tani Lestari”.  Supervisi pemulihan ekosistem di kawasan TWA Pelaihari dilakukan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) Suwandi S.Hut., MA dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi penanaman.

Selain itu, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan juga melakukan diskusi bersama ketua kelompok Tani Lestari Bapak Mahyu. Ketua kelompok menyampaikan proses keikutsertaan anggota kelompok dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem mulai tahapan persiapan (prakondisi), penyediaan bibit (pembibitan), penyiapan lahan dan pemasangan ajir sampai pelaksanaan penanaman.

3-2021-03-22 at 15.14.05

Kepala Balai didampingi KSBTU bersama Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Mirta Sari, S.Hut., M.P, dalam kesempatan ini juga melakukan penanaman di areal lahan yang menjadi sasaran kegiatan pemulihan ekosistem tersebut. Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Road To HKAN 2021 yang mengambil  tema “Keberlanjutan Konservasi Alam untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan” lingkup Balai KSDA Kalimantan Selatan sekaligus memperingati Hari Bakti Rimbawan Tahun 2021.

Kepala Balai Dr. Mahrus mengharapkan tanaman yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan diperlukan pengawasan dan pengamanan serta pemeliharaan yang lebih ekstra sehingga dapat menekan persentase kematian tanaman. Untuk mengawal persentasi hidup tanamannya, dapat menggunakan metode drone maupun groundcheck sehingga tanaman yang ditanam persentase tumbuhnya bisa dihitung secara cepat dan valid, sehingga penyulaman dan P1 tidak berat lagi.

Sebagai informasi, pelaksanaan pemulihan ekosistem pada kawasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Dirjen KSDAE Nomor:P.12/KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Tata Cara Penanaman dan Pengkayaan Jenis dalam Rangka Pemulihan Ekosistem Daratan pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. (ryn)

1-2021-03-22 at 15.13.26

 

Sumber: Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini