Kamis, 13 Juli 2017
Menjadi sebuah institusi berlabel Balai/Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam memiliki tugas lebih luas dibandingkan dengan institusi berlabel Balai/Balai Besar Taman Nasional. Sebagai contoh, Balai Besar KSDA Jawa Barat selain berkewajiban melaksanakan konservasi secara insitu dengan mengelola 50 (lima puluh) kawasan konservasi yang tersebar di Provinsi Jawa Barat dan Banten, juga mendapatkan amanah untuk melaksanakan konservasi secara eksitu, termasuk di dalamnya melaksanakan penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Berkaitan dengan penertiban peredaran TSL, Balai Besar KSDA Jawa Barat menghadapi tantangan tersendiri. Selain harus mengawasi peredaran TSL di 2 (dua) provinsi, yaitu Jawa Barat dan Banten, juga harus memonitor peredaran TSL antar pulau (Jawa dan Sumatera di Pelabuhan Merak), serta potensi peredaran TSL lintas pulau di Indonesia (di Bandara Husein Sastranegara). Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika minat masyarakat yang cenderung tak terbendung dalam memiliki/memelihara TSL dilindungi tidak disertai dengan tingkat pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang peraturan perundang-undangan yang berimbas pada rendahnya tingkat kesadartahuan mereka akan pentingnya menjaga kelestarian TSL, utamanya TSL yang dilindungi.
Menyadari hal tersebut, pada awal tahun 2017 Balai Besar KSDA Jawa Barat segera membentuk Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar melalui Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Nomor: SK. 31/K.1/BIDTEK/SP3/1/2017 tanggal 16 Januari 2017. Secara garis besar, Tim Gugus Tugas ini terbagi menjadi 2 (dua) tim berdasarkan tugasnya, yaitu Tim Pra Rescue yang lebih berfungsi sebagai public relation (sosialisasi, publikasi, edukasi, dan pengelolaan database) serta Tim Rescue, Translokasi, Release, dan Penitipan ke Lembaga Konservasi (LK).
Keberadaan Tim Gugus Tugas telah memberikan pengaruh signifikan terhadap upaya penertiban peredaran TSL di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerahkan TSL dilindungi yang mereka miliki kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat melalui Tim Gugus Tugas secara sukarela. Bahkan, beberapa orang di antaranya merupakan pejabat atau mantan pejabat, yang tentunya memberikan contoh tauladan bagi masyarakat lainnya.
Tidak hanya penyerahan TSL yang bersifat sukarela, Tim Gugus Tugas pada perkembangan selanjutnya, juga melakukan upaya penertiban peredaran TSL terhadap beberapa lokasi wisata yang terindikasi memelihara dan atau memperagakan TSL dilindungi tanpa izin dengan berbekal informasi yang viral di masyarakat. Sebagai contoh, penertiban peredaran TSL yang dilakukan terhadap Kampung Gajah Wonderland dan Pramestha Resort Town yang keduanya berlokasi di Kab. Bandung Barat.
Di luar itu semua, ada lagi prestasi yang cukup fenomenal, yaitu operasi tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pengedar TSL illegal di Cianjur yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas bersama-sama dengan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Satuan Reskrim Polres Cianjur. Di samping itu, operasi penertiban peredaran TSL juga dilakukan terhadap seorang pengedar TSL dilindungi di Tasikmalaya. Dari dua operasi tersebut, telah diamankan sebanyak 3 (tiga) tersangka pengedar TSL yang berkasnya telah P21.
Sampai dengan tanggal 11 Juli 2017, terdapat sebanyak 195 ekor satwa liar yang telah diserahkan secara sukarela kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat ataupun yang disita dari masyarakat. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun 2016 lalu yang sampai dengan akhir Desember 2016 hanya mencapai 122 ekor. Jumlah pada tahun 2017 tersebut berpotensi bertambah mengingat tahun 2017 baru akan berakhir beberapa bulan ke depan. Namun demikian, jika dibandingkan dengan jumlah penyelamatan TSL yang dilakukan Tim Gugus Tugas Balai KSDA Kalimantan Barat yang mencapai 4.454 ekor pada tahun 2016 (ketika Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat masih menjabat sebagai Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat), jumlah tersebut jauh lebih sedikit. Hanya saja, TSL yang diselamatkan oleh Balai KSDA Kalimantan Barat didominasi oleh kelompok Aves, sedangkan TSL yang diselamatkan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat lebih bervariasi dengan jenis TSL dilindungi yang lebih ‘seksi’ seperti elang jawa, owa jawa, kukang, surili, dan tarsius.
Sesuai dengn tugasnya, Tim Gugus Tugas menitiprawatkan sebagian besar satwa kepada beberapa lembaga konservasi binaan Balai Besar KSDA Jawa Barat seperti Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK), Taman Safari Indonesia, Taman Satwa Cikembulan, The Aspinall Foundation, Yayasan IAR, Kebun Binatang Bandung, dan PPS Cikananga. Satwa yang dititiprawatkan tersebut akan identifikasi lebih lanjut, direhabilitasi, dan diseleksi untuk kelayakan pelepasliaran.
Tim Gugus Tugas juga berperan dalam proses pelepasliaran satwa. Tercatat beberapa kali satwa dilindungi hasil rehabilitasi dilepasliarkan. Sebagai contoh, pada tanggal 24 Februari 2017 seekor elang jawa dilepasliarkan di TWA Telaga Patengan oleh Plt. Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono disaksikan oleh pejabat lingkup Kementerian LHK. Sebagai tambahan, pada tanggal 11 Mei 2017 Plt. Dirjen KSDAE, Bambang Hendroyono disaksikan oleh para pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan sebanyak 30 (tiga puluh) ekor kukang di Taman Nasional Gunung Ciremai.
Sebelumnya, ada beberapa ekor kukang yang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Gunung Sawal bekerja sama dengan Yayasan IAR. Demikian juga dengan owa jawa yang dilepasliarkan di beberapa lokasi bekerja sama dengan The Aspinall Foundation. Dalam waktu dekat di beberapa lokasi akan dilepasliarkan beberapa ekor owa jawa dan elang jawa oleh Dirjen KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc. Di samping itu, pada bulan Juli 2017 telah dilakukan translokasi seekor harimau sumatra dari Balai Besar KSDA Jawa Barat (Yayasan ASTI) kepada Balai KSDA Sumatera Barat (PT Tidar Kerinci Agung selaku pemegang izin Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera di Darmasraya/PR-HSD).
Keberhasilan Tim Gugus Tugas ini tidak terlepas dukungan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap upaya pelestarian TSL. Sebut saja lembaga-lembaga konservasi yang bersedia menyediakan tempat untuk penitiprawatan TSL yang diselamatkan. Di samping itu, media massa juga memiliki peran yang luar biasa karena publikasi-publikasi yang dilakukan melalui media cetak maupun elektronik telah berdampak pada meningkatnya kesadartahuan masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian TSL. Last but not least, masyarakat dapat menjadi mitra terbaik karena tidak jarang melalui informasi viral dari masyarakatlah Tim Gugus Tugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Sampai sejauh ini, Tim Gugus Tugas, baik yang dibentuk oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat maupun Balai KSDA Kalimantan Barat telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap upaya penertiban per
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0