Boyolali, 12 Juli 2017. Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (TNGMb) telah melaksanakan 2 kegiatan yang melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenlhk dan Direktorat PIKA. Kegiatan pertama yaitu Sosialisasi Pengisian Aplikasi Laporan Hasil Kekayaan (LHK) ASN dilaksanakan di Ruang Aula Balai TNGMb. Kegiatan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Laporan Hasil Kekayaan (LHK) ASN merupakan aksi tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sosialisasi Pengisian Aplikasi Laporan Hasil Kekayaan (LHK) ASN dihadiri oleh ASN Balai TN Gunung Merbabu dengan narasumber dari Tim Inspektorat Jenderal. Tim Inspektorat Jenderal berjumlah 5 orang terdiri darai Abu Bakar Assegaf, Siti Dewi Munginggar, Titik Rustiati, Sugeng Priyanto dan Agus Triono. Jumlah ASN Balai TN Gunung Merbabu sebanyak 54 pegawai, dengan rincian 47 pegawai wajib lapor LHAKSN dan 7 pegawai wajib lapor LHKPN. Sosialiasi diawali dengan penyampaian gambaran umum dan penjelasan terkait LHAKSN, dilanjutkan dengan pengisian Aplikasi Laporan Hasil Kekayaan (LHK) ASN secara langsung dengan panduan dari Tim Inspektorat Jenderal berdasarkan data-data instansi dan data perorangan wajib LHKASN yang valid. Pengisian LHKASN menggunakan aplikasi Si?Harka melalui siharka.menpan.go.id. Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan tingkat pelaporan LHKASN meningkat sehingga dapat memperbaiki indikator penilaian.
Kegiatan kedua yaitu Konsultasi Revisi Zonasi Taman Nasional Gunung Merbabu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Balai TNGMb. Konsultasi ini melibatkan dari Direktorat PIKA , masyarakat pengelola basecamp Suwanting, masyarakat pengiat wisata Grenden dan tim penyusun Revisi Zonasi TNGMb. Konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, tanggapan dari peserta rapat. Revisi zonasi TNGMb ini berdasarkan hasil evaluasi zonasi yang telah dilakukan. Ada beberapa hal yang dibahas dalam revisi ini adalah pemanfaatan wisata yang berkembang, pemanfaatan air, jalan propinsi, pendakian. Revisi zonasi dimungkinkan agar pengelolaan Taman Nasional lebih baik tanpa harus mengurangi dari fungsi Taman Nasional Gunung Merbabu yaitu sebagai sumber daerah tangkapan air, pengelolaan wisata alam, dan perlindungan flora dan fauna.
Sumber Info : Balai TN Gunung Merbabu