Rabu, 03 Februari 2021
Mataram, 28 Januari 2021 - Tim tumbuhan dan satwa liar (TSL) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Barat (BKSDA NTB) melaksanakan kegiatan pengamanan satwa di lindungi di daerah Kota Mataram dan sekitarnya bersama dengan Anggota DITRESKRIMSUS Unit IV dari Polda NTB.
Kegiatan berawal dari informasi di Komunitas Jual Beli Online tentang adanya jual-beli online burung yang dilindungi dengan inisial akun "AD". Tim TSL BKSDA NTB kemudian bekerjasama dengan Anggota DITRESKRIMSUS Unit IV Polda NTB melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Tim TSL BKSDA NTB bersama Anggota DITRESKRIMSUS Unit IV Polda NTB pun berangkat menuju lokasi pertama di Kota Mataram. Tim berhasil mengamankan 6 (Enam) ekor satwa dilindungi dengan rincian Kakatua Jambul Kuning (Caccatua sulphurea) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 2 ekor dan Gagak Rumah (Corvus sllendens) 2 ekor.
Masih di Kota Mataram berlanjut ke lokasi kedua di hari yang sama, Tim kembali berhasil mengamankan 5 (Lima) ekor satwa dilindungi dengan rincian Tiong Nias (Gracila robusta) 1 ekor, Tiong Nusa Tenggara (Gracula venerata) 2 ekor dan Jalak Putih Sayap Hitam (Acridotheres melanopterus) 2 ekor.
Dengan total 11 (Sebelas) satwa dilindungi dari dua lokasi berbeda di Kota Mataram, Tim melakukan tindakan penyitaan serta Sosialisai dan Edukasi Peraturan Menetri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/
Keseluruhan satwa dilindungi hingga kini diamankan di Kantor BKSDA NTB di Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara BaratÂ
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0