Kolaborasi Dengan Direktorat Polairud POLDA DIY, BKSDA Yogyakarta Amankan Buaya Muara

Kamis, 14 Januari 2021

Yogyakarta 13 Januari 2021. Mengawali tahun 2021, Balai KSDA Yogyakarta kembali berkolaborasi dengan Bagian Perlindungan Direktorat Polairud Polda DIY menertibkan perdagangan illegal satwa dilindungi hari Rabu (13/01/21).

Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui jejaring sosial facebook pada tanggal 12 Januari 2021, anggota Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY menemukan adanya postingan dengan akun Raya Rambu Langit yang menawarkan buaya muara untuk diperjualbelikan. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditpolairud Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Selanjutnya Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi memerintahkan personil Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sleman – Kota untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Tim Polairud Polda DIY. Hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Sumberan, Ngesiharjo, Bantul berhasil ditemukan adanya 1 (satu) ekor satwa dilindungi undang-undang jenis buaya muara (crocodylus porosus) dengan panjang kurang lebih 110 cm dalam kondisi hidup. Pemilik satwa buaya kemudian diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Menyikapi masih maraknya perdagangan illegal satwa dilindungi di wilayah DIY, Direktur Polairud Polda DIY, Kombes Nurodin, SIK mengharapkan adanya kerjasama yang lebih intens dalam menangani kasus perdagangan satwa dilindungi di wilayah DIY ini, dengan demikian kedepan dapat terjalin sinergisitas terkait tugas-tugas bersama guna penertiban perdagangan illegal satwa liar dilindungi di DIY.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi dihubungi di tempat terpisah mengingatkan jajarannya pentingnya upaya penyadartahuan kepada masyarakat terkait satwa liar dilindungi. “Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut. Selanjutnya terhadap satwa buaya muara yang berhasil diamankan dari pemiliknya tersebut segera dilakukan upaya tindaklanjut dan penyelamatan satwa ke LK YKAY untuk dapat dilakukan perawatan lebih lanjut.” Kata M. Wahyudi.

Wahyudi juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggarana di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini