Ung Aing dan Natalee Kembali ke Indonesia

Sabtu, 19 Desember 2020

Jambi, 19 Desember 2020. Dua ekor Orangutan sumatra (Pongo abelli) pada tanggal 18 Desember 2020 tiba di Jambi. Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi (BKSDA Jambi) berkerjasama dengan Frankfurt Zooogical Society (FZS), segera menyambut kedatangan kedua satwa tersebut dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Rencananya, kedua orangutan akan dikarantina oleh FZS, sebelum menjalankan serangkaian prosedur pelepasliaran pada waktunya.

Hal ini merupakan tindaklanjut keberhasilan kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, beserta Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok dengan memulangkan 11 (sebelas) ekor orangutan sumatera yang terdiri dari 9 (sembilan) ekor dari Malaysia dan 2 (dua) ekor dari Thailand di Bandara Jakarta pada Kamis (17/12/2020). Kepulangan satwa-satwa ke tanah air tersebut disambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Orangutan ini merupakan korban perdagangan satwa illegal yang disampaikan oleh pemerintah Thailand melalui surat dari Departement of National Park and Plant Conservation kepada pemerintah Indonesia yang akan menjalani proses rehabilitasi di BBKSDA Sumatera Utara dan BKSDA Jambi.

Orangutan Sumatera berjenis kelamin betina bernama ‘Ung Aing’dan ‘Natalee’, merupakan hasil sitaan Polisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Thailand (Natural Resources and Ennvironmental Crimes Division/NRECD) pada tanggal 21 Desember 2016 dan dirawat dalam pengawasan oleh Khao Prathubchang Wildlife Rescue Center (KPRC) di Provinsi Ratchaburi. Proses hukum di Thailand terkait kedua orangutan ini telah selesai sehingga kedua satwa tersebut dapat dipulangkan kembali ke Indonesia. Repatriasi kedua orangutan dilaksanakan dalam rangka memperingati 70 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia – Thailand.

Orangutan sumatra (Pongo abelli) adalah spesies orangutan terlangka. Orangutan sumatera ini hidup dan endemik di Sumatera. Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan orangutan dalam status kritis. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan satwa ini ke dalam apendix I.

Rahmad Saleh, S.Hut.,M.Si selaku kepala Balai KSDA Jambi menyambut baik proses repatriasi kedua orangutan tersebut, “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pihak yang telah berkontribusi dalam pemulangan orangutan, khususnya Kementerian KKH, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi,Badan Karantina, Garuda Indonesia, Angkasa Pura, AVSEC,Cargo Sultan Thaha Jambi, FZS, serta pihak-pihak lain yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Rencananya, kedua orangutan akan direhabilitasi pada Pusat Rehabilitasi Danau Alo Tanjung Jabung Barat. Proses repatriasi merupakan salah satu bentuk upaya pelestarian satwa liar khususnya orangutan sumatera, merupakan tanggung jawab kita sebagai sesama mahluk ciptaan Allah Subhanahu wa Taala, sesuai dengan surah al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”. Ujarnya.

Sumber : Balai KSDA Jambi

Penanggung Jawab Berita: Cp. 082280260495(Ressy) dan 082276827835 (Putra)

                                                                                               

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini