Kamis, 17 Desember 2020
Bangko, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat Ditjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 16 Desember 2020. Bertempat di Ruang Aula Sapta Taruna Dinas PUPR Kabupaten Merangin di Bangko telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kemitraan Konservasi dengan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas. PKS ini dilakukan dengan 3 (tiga) dari 5 (lima) desa Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas, yaitu : Desa Renah Alai, Rantau Kermas dan Desa Lubuk Mentilin Kecamatan Jangkat. Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Balai Besar TNKS, Drs. Tamen Sitorus, M.Sc dengan Depati Seni Udo atas nama Suhardin di Desa Renah Alai, Depati Payung atas nama M. Tanu’ in dari desa Rantau Kermas dan Depati Gento Rajo atas nama Marjoyo di Desa Lubuk Mentilin dan disaksikan oleh Dirjen KSDAE dan Bupati Merangin.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini adalah sebagai implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No. P.06/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas sebagai salah satu entitas yang telah diakui keberadaannya oleh pemerintah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Marga Serampas. Kemitraan Konservasi yang dilakukan di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) meliputi Pemulihan Ekosistem seluas 50 hektar di desa Renah Alai, Pemulihan Ekosistem seluas 50 hektar di desa Rantau Kermas dan di desa Lubuk Mentilin tentang Pemulihan Ekosistem seluas 50 ha dan Pemberian Akses Pemungutan HHBK (Rotan dan Bambu) seluas 272 hektar.
Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc menyaksikan dan ikut menandatangani PKS tersebut bersama dengan Bupati Merangin Dr. H. Al Haris, S.Sos. M.Hum. Dirjen KSDAE dalam sambutannya menyampaikan Spirit Lima K dalam Penyelamatan hutan dan lingkungan, yaitu : (1) Keberpihakan, berpihak kepada yang baik, kepada yang benar, kepada yang lemah, yang teraniaya, yang membutuhkan dukungan, juga kepada tumbuhan dan satwa liar ciptaan Tuhan, (2) Kepedulian, yaitu peduli terhadap keselamatan dan upaya penyelamatan sumberdaya alam, termasuk hutan, peduli kepada sesama mahluk, (3) Kepeloporan, berusaha menjadi yang pertama, yang terdepan, dalam kerja-kerja lingkungan, membangun inovasi dan terobosan yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat, (4) Konsistensi, bersikap istiqomah, konsisten, terus menerus berupaya sampai tercapai tujuan menyelamatan alam, (5) Kepemimpinan, menjadi pemimpin yang amanah, yang mengayomi, kepemimpinan kolektif, mencapai keberhasilan bersama. Dirjen KSDAE juga menekankan perlunya membangun jejaring kerja multipihak. Manusia unggul adalah jenis manusia dengan kemampuannya dapat membangun jaringan atau network. Selanjutnya memelihara jejaring tersebut dalam bentuk komunikasi asertif yang mencerahkan, memerdekakan, dan membuat lahirnya nilai-nilai baru dalam jaringan, bekerjasama, kolaborasi, dan dalam bergotongroyong menegakkan modal sosial bersama.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam pemecahan persoalan hutan dan kehutanan yang terjadi di wilayah Kab. Merangin.
Sumber :
- Teguh Ismail (Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TN Kerinci Seblat)
- Humas Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0