Evaluasi Zonasi TN Karimunjawa

Rabu, 18 November 2020

Semarang, 18 November 2020. Balai Taman Nasional Karimunjawa melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Zonasi di Hotel Aston Inn Semarang. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian evaluasi zonasi yang telah berjalan sejak Bulan Agustus Tahun 2020. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Balai Ir. Titi Sudaryanti, M.Sc ini diikuti para pejabat eselon IV, pejabat fungsional, kepala resort dan mitra WCS-IP.

Zonasi Taman Nasional Karimunjawa telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen PHKA Nomor SK.28/IV-SET/2012 yang terdiri dari 9 zona yaitu : zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan darat, zona pemanfaatan wisata bahari, zona budidaya bahari, zona religi budaya sejarah, zona rehabilitasi, dan zona tradisional perikanan. Sudah hampir 10 tahun pengelolaan kawasan yang mengacu pada 9 zona tersebut, maka Balai TNKJ melakukan evaluasi periodik yang dilakukan berdasarkan kebutuhan pemantauan secara periodik.

Kegiatan ini juga didukung WCS-IP yang merupakan FGD kedua setelah FGD pertama dilaksanakan pada Bulan September lalu. FGD ini  bertujuan untuk memaparkan hasil dan analisis kajian evaluasi zonasi yang telah dilakukan oleh tim kerja dan untuk menyusun dan menyepakati bersama rekomendasi revisi zonasi di TNKJ. Sedangkan hasil yang diharapkan adalah tersusunnya dan disepakatinya rekomendasi evaluasi zonasi TNKJ.

Rangkaian acara FGD evaluasi zonasi ini diawali dengan pemaparan hasil pengumpulan data informasi dan analisisnya yang meliputi kondisi dan analisis pengelolaan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah, hutan mangrove, hutan pantai, lamun, terumbu karang, dan isu pengelolaan selama masa periode zonasi sejak tahun 2012.  Berdasarkan hasil analisis tersebut kemudian dibahas dalam kelompok-kelompok kecil untuk menyusun rumusan.

Hasil dari diskusi kelompok mendapatkan rumusan bahwa evaluasi zonasi TNKJ tahun 2020 merupakan evaluasi periodik 10 tahun sesuai PermenLHK Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 dan peserta FGD yang berjumlah 30 orang menyepakati bahwa Zonasi TNKJ memerlukan revisi zonasi. Sedangkan dokumen evaluasi zonasi TNKJ akan diselesaikan pada Bulan Desember Tahun 2020.

Sumber : Balai Taman Nasional Karimunjawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 1

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini