Penyerahan Kukang Secara Sukarela Dari Warga

Sabtu, 24 Juni 2017

Putussibau, 24 Juni 2017, Pemimpin Redaksi Uncak.Com, Khairul Amrin didampingi Sarwono, S. Hut, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) menyerahkan satwa langka dilindungi jenis Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) ke Gusti Suhardi selaku Kepala Resort KSDA Kapuas Hulu, Seksi Konservasi Wilayah II Sintang, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Menurut Amrin, Kamis, 22 Juni 2017, satwa langka yang dilindungi tersebut didapat dari depan rumahnya di Jalan Danau Kayan Putussibau. Saat malam kukang tersebut naik kedepan terang rumah panggung miliknya, lalu ditangkap. Setelah di tangkap lalu dimasukkan ke dalam kandang besi. Selama dipelihara kukang tersebut di kasih makan pisang. Selang sehari setelah menemukan satwa tersebut langsung berkoordinasi dengan sahabat yang bekerja di BBTNBKDS “Sarwono”. Setelah mendapat penjelasan, dengan mantap, bersedia dengan sukarela untuk menyerahkan hewan dilindungi tersebut ke BKSDA Kalimantan Barat, ungkap Amrin.

Setelah dicek oleh Gusti, satwa Kukang berumur kurang lebih 2 tahun tersebut berjenis jantan. Dilihat dari gerakannya Kukang tersebut masih liar dan agresif, kemungkinan besar bukan peliharaan orang, meskipun satwa ini tergolong hewan pemalu. Satwa ini banyak menghabiskan waktunya di atas pohon atau biasa disebut arboreal dan merupakan hewan nokturnal (aktif di malam hari).

Di Indonesia, berdasarkan ekologi dan persebarannya, terdapat tiga spesies kukang yaitu Kukang Jawa (Nycticebus javanicus), Kukang Sumatera (Nycticebus coucang), dan Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis).

Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk membedakan ketiga jenis tersebut. Pertama, dari berat badan. Kukang jawa beratnya sekitar 900 gram, sementara kukang sumatera sekitar 700 gram, dan kukang kalimantan kira-kira 600 gram. Kedua, berdasarkan cirinya. Kukang jawa memiliki punuk terang yang lebih indah bila dibandingkan dengan kukang sumatera dan kalimantan yang berwarna coklat keabu-abuan.

Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), Kukang Kalimantan statusnya adalah Rentan (Vulnerable/VU) atau tiga langkah menuju kepunahan di alam.

Kukang adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pasal 21 ayat (2) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta.

Gusti mengucapkan terimakasih, telah menyerahkan satwa dilindungi tersebut dengan sukarela. Masyarakat mulai sadar, bahwa satwa dilindungi memang hendaknya hidup liar di alam bebas.

Sumber Info : Sarwono - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini