Selasa, 01 September 2020
Pematangsiantar, 31 Agustus 2020. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar menerima 1 ekor Kukang (Nycticebus coucang) dan 1 ekor Trenggiling (Manis javanicus) dari masyarakat pada Senin, 24 Agustus 2020. Dari keterangan yang disampaikan bahwa satwa Kukang memasuki pemukiman warga di daerah Sinaksak, Pematangsiantar kemudian diamankan warga. Mengetahui bahwa satwa tersebut jenis dilindungi, warga kemudian menyerahkannnya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Sedangkan untuk satwa Trenggiling, pada awalnya seorang warga menerima seekor Trenggiling pemberian dari temannya dan sempat dirawat selama sebulan. Namun karena biaya pakan yang cukup tinggi dan tak mampu lagi merawatnya, mendorong warga tersebut menyerahkan Trenggiling dimaksud ke Kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Selanjutnya setelah semua administrasi terpenuhi, pada Selasa, 25 Agustus 2020, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar memerintahkan agar kedua satwa dilindungi tersebut diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi.
Sebagaimana diketahui, menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang dan Trenggiling merupakan hewan yang dilindungi dengan status Kritis (Critically Endangered) berdasarkan IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Kukang dan Trenggiling bukanlah hewan buruan, mari kita selamatkan mereka dan habitatnya. Salam Konservasi !!!
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0