Selasa, 01 September 2020
Medan, 31 Agustus 2020. Untuk kesekian kalinya Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) dari seorang warga, Muhammad Albar, penduduk Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu 30 Agustus 2020, yang diterima Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP.
Dalam keterangannya, Muhammad Albar menjelaskan bahwa Kucing Hutan tersebut diperolehnya dari seorang warga yang memelihara satwa ini selama lebih kurang 1 bulan. Albar mencoba memberikan penjelasan kepada pemiliknya, bahwa satwa tersebut termasuk jenis dilindungi dan harus dikembalikan ke habitatnya.
Namun si pemilik tidak menggubrisnya, sehingga mendorong kepedulian Albar untuk menyelamatkan satwa tersebut dengan cara membelinya dari si pemilik. Usahanya berhasil, setelah dibeli, tidak menunggu waktu lama Albar segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan Kucing Hutan tersebut.
Sesudah Kucing Hutan diterima, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara kemudian mengevakuasinya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, pada Senin, 31 Agustus 2020, untuk diobservasi dan dirawat serta direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.
Sumber : Inggrid R Tarihoran,S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0