Beli Kucing Hutan dari Warga, Albar Serahkan ke BBKSDA Sumut

Selasa, 01 September 2020

Penyerahan Kucing Hutan ke Balai Besar KSDA Sumut

Medan, 31 Agustus 2020. Untuk kesekian kalinya Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi jenis Kucing Hutan (Felis bengalensis) dari seorang warga, Muhammad Albar, penduduk Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Minggu 30 Agustus 2020, yang diterima Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP.

Dalam keterangannya, Muhammad Albar menjelaskan bahwa Kucing Hutan tersebut diperolehnya dari seorang warga yang  memelihara satwa ini selama lebih kurang 1 bulan. Albar mencoba memberikan penjelasan kepada pemiliknya, bahwa satwa tersebut termasuk jenis dilindungi dan harus dikembalikan ke habitatnya.

Namun si pemilik tidak menggubrisnya, sehingga mendorong kepedulian Albar untuk menyelamatkan satwa tersebut dengan cara membelinya dari si pemilik. Usahanya berhasil, setelah dibeli, tidak menunggu waktu lama Albar segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menyerahkan Kucing Hutan tersebut.

Sesudah  Kucing Hutan diterima, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara kemudian mengevakuasinya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, pada Senin, 31 Agustus 2020, untuk diobservasi dan dirawat serta direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.

Sumber : Inggrid R Tarihoran,S.Hut. - Penyuluh Kehutanan Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini