Sabtu, 01 Agustus 2020
Bitung, 30 Juli 2020. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Perwakilan RI di Filipina, telah memulangkan kembali 91 (sembilan puluh satu) individu satwa endemik Indonesia yang terdiri dari reptil : 2 ekor biawak Maluku (Varanus rainerguentheri), 3 ekor bengkarung (Tiliqua spp), mamalia : 2 ekor walabi (Dorcopsis hogeni), aves : 3 ekor Kasuari (Casuarius unappendiculatus), 4 ekor Julang Papua (Rhytceros plicatus), 1 ekor pergam (Ducula pinon), 10 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 39 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita) serta 28 ekor burung paruh bengkok lainnya. Satwa-satwa tersebut tiba dalam kondisi sehat di Pelabuhan Bitung Sulut pada Kamis, 30 Juli 2020 dini hari, dan akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) selaku Management Authority (MA) CITES Indonesia menerima informasi dari CITES MA Filipina bahwa ada lebih dari 400 individu satwa yang disita pada tanggal 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa.
Berdasarkan identifikasi jenis satwa, Direktur KKH telah memberikan konfirmasi asal usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur kepada Department of Environtment and Natural Resources (DENR). Selanjutnya, Pengadilan Maty City, pada tanggal 14 Oktober 2019 telah memerintahkan kepada Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia.
Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf. 17.8., dan pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk melakukan pemulangan satwaliar tersebut ke Indonesia. Selanjutnya dengan dukungan intesif Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di Jenewa, Direktorat Astara, KBRI Manila dan KJRI Davao, dilakukan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Filipina di berbagai kesempatan.
Di tingkat nasional, koordinasi dilakukan Kementerian LHK khususnya Ditjen KSDAE (cq Dit KKH), Ditjen Gakkum (cq Dit PPH), Setjen (cq Biro KLN), dengan Kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, cq Ditjen Bea Cukai, dan berbagai pihak yag memiliki otorita dalam pengembalian satwa tersebut ke Indonesia.
Selama proses pengadilan, satwa tersebut dititiprawatkan di The Davao Crocodile Park di bawah supervise KJRI Davao dan DENR region IX hingga saat pemberangkatan dari Davao tanggal 27 Juli 2020 pukul 19.00 Waktu Davao.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno, M.Sc. menyampaikan, “Pemulangan kembali atau repatriasi satwa Indonesia merupakan salah satu komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia melalui berbagai upaya penyelamatan satwa endemik dan langka. Tekad tersebut akan terus digaungkan oleh KSDAE, untuk selalu menyelamatkan satwa termasuk korban perdagangan illegal, melalui rehabilitasi dan pengembalian satwa liar tersebut ke alam. Karena rumah yang paling tepat untuk satwa liar tersebut adalah di habitatnya alaminya.
Untuk itu, ucapan terimakasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah mendukung upaya penyelamatan satwa ini, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (cq. Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan berbagai pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, termasuk dengan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki) dan UNDP-CIWT Project serta Kapal Gloria.
Dirjen KSDAE juga menghimbau kiranya Parapihak dapat bergandengan tangan untuk mencegah berulangnya kejadian ini, karena energi untuk menyelesaikan dampak penyelundupan satwaliar ini sangat besar. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang erat dan sinergi berbagai pihak di Indonesia dan kerjasama luar negeri, untuk menanggulangi penyelundupan satwa liar Indonesia ke berbagai negara lain. Kita dapat mulai dari negara-negara tetangga dan saudara kita di ASEAN.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr Rasio Ridho Sani, di Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara, menyampaikan: “Kedekatan perbatasan Indonesia dengan Filipina di bagian utara menjadikan Sulawesi sebagai gerbang penyelamatan satwa Indonesia wilayah timur. Penguatan kerjasama pengawasan peredaran TSL antar pihak di wilayah Maluku, Papua dan Papua Barat (Ditjen KSDAE, Ditjen Gakkum, Kepolisian, Bea dan Cukai, serta mitra lainnya) sangat penting dalam pencegahan penyelundupan dan perdagangan illegal TSL” Untuk itu kerjasama dengan Aparat penegak hukum, dan Penjaga kedaulatan Indonesia wilayah Indonesia Timur akan diperkuat, khususnya mencegah penyelundupan satwaliar Indonesia yang merupakam symbol kedaulatan Indonesia di kancah Internasional.
Walikota Bitung, Maximillian Jonas Lomban, menyampaikan, “Pemerintah Kota Bitung sangat senang dan bangga dapat ikut berpartisipasi dalam proses repatriasi satwa-satwa Indonesia. Pemerintah Kota Bitung mempunyai komitmen untuk terus mendukung konservasi keanekaragaman hayati, termasuk menjaga kelestarian satwa-satwa endemik Sulawesi Utara melalui berbagai program yang kami jalankan, seperti kampanye penyadartahuan kepada masyarakat untuk tidak berburu maupun menkonsumsi satwa liar dan program edukasi kepada siswa sekolah. Sehingga kekayaan hayati yang kita miliki masih dapat dinikmati anak cucu kita.”
Noel Layuk Allo, Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, menyatakan upaya penyelamatan satwa liar terus dilakukan oleh Balai KSDA Sulut. Balai KSDA Sulut bersama dengan BKSDA Maluku dan Papua Barat serta Papua, akan terus meningkatkan kerjasama dalam rangka menjaga populasi biodiversitas di habitat alaminya. Akhir tahun lalu kami telah melepasliarkan satwa hasil rehabilitasi PPS ke Maluku, sebanyak 47 satwa.
Memperhatikan 91 satwa yang direpatriasi dari Davao ini, menunjukan bahwa fasilitas PPS belum dapat ditutup dan masih diperlukan untuk rehabilitasi sebelum siap dilepasliarkan di alamnya. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih atas kesediaan Yayasan Masarang yang telah mendukung kami dalam melakukan rebilitasi satwaliar di fasilitas PPS Tasikoki. Kami, BKSDA Sulut sangat prihatin dengan maraknya penyelundupan TSL khususnya yang melalui jalur Sulawesi Utara. Untuk itu kami akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penyelundupan dan kejahatan terhadap TSL Indonesia.
Sumber : Balai KSDA Sulawesi Utara
Narahubung:
Nunu Anugrah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat-KLHK (0812 8133 1247)
Nining Ngudi Purnamaningtyas, Kepala Subdit Penerapan Konvensi International, Dit KKH (0812 3783 585)
Noel Layuk Allo, Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara (0811 460 588)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0