Kamis, 15 Juni 2017
Cianjur - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku dan 21 satwa liar di Cianjur, Jawa Barat (14/6/2017).
Sebelumnya Tim Gugus Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jabar mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan perdagangan illegal satwa liar yang Dilindungi UU melalui media sosial (facebook), yang ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) selama lebih kurang 2 minggu.
Kedua pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, setelah ditetapkan menjadi tersangka AN dan DR selanjutnya dititipkan/ditahan di Polres Cianjur.
Dari tersangka AN petugas mengamankan 2 ekor kakatua jambul kuning, 2 ekor kucing hutan dan 1 ekor trenggiling, seentara dari tersangka DR petugas mengamankan satwa jenis binturong sebanyak 1 ekor dan hewan liar yang tidak dilindungi antara lain musang pandan sebanyak 7 ekor, musang akar sebanyak 1 ekor, bajing terbang sebanyak 5 ekor, burung hantu sebanyak 1 ekor, dan ganggarangan sebanyak 1 ekor
Pelaku diduga telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo PP. 8 tahun 1999.
Menurut Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, Kejadian ini menunjukkan bahwa sampai saat ini masih marak perdagangan satwa liar yang Dilindungi Undang-undang dan masih ada masyarakat yang berani secara terang-terangan memperjualbelikan satwa liar secara illegal, padahal akhir-akhir ini Balai Besar KSDA Jawa Barat dengan didukung berbagai media tengah gencar-gencarnya mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi Undang-undang khususnya melalui media sosial. Oleh karena itu, Sustyo Iriyono mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bekerjasama dan mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi dengan tidak memelihara dan membeli secara illegal satwa liar yang Dilindungi UU serta dapat menginformasikan kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat jika ditemukan adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang Dilindungi Undang-undang.
Sumber Info: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0