BKSDA Maluku Lepasliarkan 3 ekor Rusa Timor

Jumat, 09 Juni 2017

Ternate. Kamis, 08 Juni 2017 menjadi hari kebebasan bagi 3 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis) yang menghuni halaman Kantor Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Maluku selama 6 bulan. Ketiga (3) Rusa ini dilepaskan di Kawasan Pengamatan Burung Bidadari Halmahera Batu Putih, Halmahera Barat, oleh Kepala Balai KSDA Maluku, Ir. Yunus Rumbarar yang disaksikan langsung oleh Babinsa Koramil 1501-03/Jailolo, Kapolsek Jailolo Selatan, perwakilan UPT KPH Halmahera Barat Resort Sidangoli-Kao, Kepala Desa Domato serta perwakilan masyarakat Desa Domato beserta anak-anak sekolah dasar Desa Domato.

Kepala SKW I Ternate, Lilian Komaling, menjelaskan bahwa Rusa tersebut diangkut dari Halmahera Tengah menuju Jailolo, Halmahera Barat untuk keperluan pribadi, kemudian ditahan oleh anggota Koramil 1501-03/Jailolo. Tiga (3) ekor Rusa Timor diserahkan ke BKSDA Maluku pada tanggal 24 Desember 2016 oleh Dandim 1501/Ternate, saat diserahkan, kondisi kaki salah satu Rusa terluka sehingga perlu dirawat dan dipelihara selama kurang lebih 6 bulan di Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat sambil dimonitor perkembangannya untuk dilepasliarkan kembali. Dua hari sebelum pelepasliaran, Rusa diangkut menuju lokasi guna beradaptasi dengan tempat pelepasliaran.

Dalam sambutannya, Kepala Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat mengatakan bahwa, “Kelangsungan hidup satwa liar di alam merupakan tanggungjawab bersama sehingga dalam persiapan proses  pelepasliaran kami menyiapkan bersama komponen aparat penegak hukum, PEMDA beserta masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi di Maluku Utara”, ujar Raj Perkasa Alam, A.Md.

Menanggapi pernyataan tersebut, Babinsa KORAMIL 1501-03/Jailolo KOPDA Suhari Gentar dalam hal ini mewakili DANRAMIL 1501-03/Jailolo mengatakan, “Kami siap untuk mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dan endemik di Maluku Utara dalam bentuk rekanan dengan BKSDA Maluku.”

Sementara KAPOLSEK Jailolo Selatan, IPDA Wahyu Aji Wibowo, STK dalam sambutannya mengatakan, “ini adalah langkah yang baik sebagai bentuk penyadartahuan kepada masyarakat namun dibutuhkan juga sosialisasi terus menerus sehingga upaya penyelamatan yang dilakukan dapat berhasil dilaksanakan dan juga kerjasama ini bisa berlanjut sampai kasus-kasus illegal logging yang marak terjadi di Maluku Utara agar habitat satwa juga bisa terjaga dengan baik.”

Hal tersebut ditegaskan lagi oleh Kepala Desa Domato, Estepanus Ewi, bahwa, “ini adalah hal baru yang dilakukan di Desa Domato dan semoga kegiatan ini dapat terus dilanjutkan dengan melibatkan masyarakat.“

Kepala Balai KSDA Maluku dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pihak Koramil 1501-03/Jailolo yang berpartisipasi dalam upaya menjaga dan mengawasi peredaran TSL di Maluku Utara dan apabila menemukan kasus serupa diharapkan dapat bekerjasama dengan BKSDA Maluku. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai juga mengajak semua pihak yang hadir agar bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan Maluku Utara agar tetap lestari, “Satwa-satwa endemik dan dilindungi merupakan kekayaan dari Maluku Utara, karena itu kita semua berkewajiban untuk menjaga dan melestarikannya agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita.”

Ajakan serupa disampaikan Kepala SKW I Ternate sambil membagi kaos dengan gambar satwa endemik Maluku Utara, “Pada tahun 2016, bekerjasama dengan POLAIR POLDA Maluku Utara dan POLRES Ternate Kota, kami telah menyelesaikan dua (2) kasus penyelundupan satwa endemik Maluku Utara yaitu Kasturi ternate dan Kakatua Jambul Putih yang akan dikirim ke Singapura dan Filipina. Menghindari terjadinya kasus serupa, mari bersama-sama menjaga kekayaan alam yang telah diberikan TUHAN untuk Bumi Moloku Kie Raha, sehingga tidak ada lagi kegiatan pemanfaatan TSL ilegal seperti kasus tersebut.”

Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasliaran Rusa yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1501-03/Jailolo, Kapolsek Jailolo Selatan dan Kepala Desa Domato didampingi personil SKW I Ternate setelah menandatangi Berita Acara dan foto bersama. Pasca pelepasliaran, dilakukan monitoring untuk memastikan Rusa tersebut tidak kembali ke jalan ataupun memasuki pemukiman selama 5 hari oleh anggota resort.

Pelepasliaran merupakan tujuan akhir dari seluruh tahapan  penyelamatan satwa dilakukan oleh BKSDA Maluku, dan dalam kegiatan pelepasliaran yang dilakukan, wajib melibatkan stakeholders terkait dan masyarakat sebagai upaya penyadaratahuan dan membangun kerjasama dalam upaya penyelamatan TSL dilindungi dan endemik.

Sumber Info: BKSDA Maluku

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini