Minggu, 11 Juni 2017
Sragen - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah I Surakarta berhasil membongkar Gudang penyimpanan satwa liar ilegal di Dukuh Kalioso Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (8/6/2017) malam. Sebanyak 19 ekor satwa liar diamankan beserta pemilik gudang ilegal itu.
Pemilik Gudang itu dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pasal tersebut berisi larangan melakukan aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kronologi pengungkapan Gudang satwa illegal tersebut bermula dari laporan yang diterima BKSDA Jateng Wilayah I Surakarta pada hari Rabu (7/6/2017) tentang adanya penempungan satwa liar yang dilindungi di Kalijambe. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim BKSDA Jateng dan berkoordinasi dengan Polres Sragen.
Dari pengakuan pemilik Gudang, satwa-satwa tersebut dibelinya secara online dan mengaku satwa-satwa tersebut tidak diperjualbelikan tapi hanya untuk peliharaan sendiri. Sejumlah barang bukti telah diserahkan BKSDA Jateng ke Polres Sragen yang terdiri dari lima ekor burung kakatua raja, tiga ekor burung kakatua goffin, tiga ekor burung kasturi raja, empat ekor burung nuri bayan, dua ekor burung cendrawasih jenis Wilson, dan dua ekor buaya muara. Berdasarkan informasi, pemilik Gudang tersebut merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Surakarta, Titi Sudaryanti, menyatakan AMJ menjadi target operasi (TO) tim BKSDA sejak lama. Titi mengatakan kasus pengungkapan penyimpanan satwa liar di Kalijambe itu menjadi kasus terbesar yang berhasil diungkap BKSDA Wilayah I Surakarta.
Sumber: BKSDA Jawa Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0