Kamis, 08 Juni 2017
Indragiri Hulu, 8 Juni 2017. Tim patroli rutin Balai TN Bukit Tigapuluh (TNBT) wilayah kerja Resort Siambul, SPTN Wilayah II Belilas, Riau telah menangkap pelaku illegal logging dengan barang bukti 1 (satu) truk berisikan kayu hasil illegal logging pada Selasa, 6 Juni 2017 tepat pukul 11.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kronologis penangkapan yaitu saat truk dengan nomor polisi (nopol) BH 8468 EU melintas di depan Pos Resort Siambul, Tim langsung melakukan pengejaran sampai dengan Desa Usul. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan interogasi kepada sopir truk atas nama Iskandar (diketahui adalah masyarakat Desa Rantau Langsat, Kec. Batang Gansal). Dalam truk tersebut bermuatan kayu broti/balok sebanyak 86 keping dengan tidak disertai surat pengangkutan kayu yang sah. Kayu tersebut diduga berasal dari dalam kawasan TNBT di wilayah kerja resort Siambul.
Selanjutnya petugas menyerahkan sopir dan truk tersebut ke Polres Indragiri Hulu pada hari Kamis, 8 Juni 2017 dan akan dilakukan olah TKP bersama dengan pihak Polres Indragiri Hulu. Pengembangan kasus ilegal loging ini akan terus dikembangkan sampai ke penadahnya/ cukong kayunya.
Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0