Rabu, 18 Maret 2020
Kepulauan Selayar, 18 Maret 2020 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara gae (purse sein) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua) dengan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran fungsi zonasi di dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Dihubungi dikantornya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Cumondo Trisno, SH mengatakan ketiga tersangka sudah ditahan.
"Ya, ketiga tersangka sudah kami tahan di lapas, bisa dicek di Rutan," ujar Cumondo dengan tegas.
Dengan demikian, ketiga tersangka bakal segera menjalani proses persidangan di pengadilan. Lanjut Kajari Selayar menyatakan dalam hal penanganan tindak pidana bidang konservasi alam (ilegal Fishing dan destruktif fishing) tidak akan main-main, akan menindak tegas.
"Dan jika ada yang melakukan pelanggaran Ilegal Fishing & Destruktif Fishing di daerah Selayar kita tangkap" ucap Cumondo Trisno.
Penyidik Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Agustinus mengatakan berkas perkara untuk kasus Gae itu telah dinyatakan tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan) pada senin (16/03) lalu.
"Kasus Gae tiga tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan senin kemarin," kata Agustinus saat dikonfirmasi hari ini via telpon (18/03).\
Kasus gae ini bermula dari laporan-laporan dari masyarakat bahwa banyaknya kapal Gae yang beroperasi dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang indikasinya pelanggaran terhadap fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya. Dengan demikian pihak Balai menurunkan Personil Patroli Gabungan yang terdiri Polres Kepulauan Selayar (Pol Air) dan TNI (Kodim 1415 Selayar).
Kepolisian Resor Kepulauan Selayar kemudian menetapkan ketiga sebagai tersangka dalam kasus Gae. Mereka pun dijerat Pasal 40 Ayat 1, Ayat 2 Jo Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta.
Sumber : Asri (PEH Penyelia) - Balai TN Taka Bonerate
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0