Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Ditjen KSDAE dengan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo

Selasa, 30 Mei 2017

Jakarta, 30 Mei 2017 . Tepat pukul 16.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal KLHK, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Jenderal KSDAE dengan Ketua Pengurus Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Yayasan BOS) nomor NK.4/KSDAE/SET/KUM.3/5/2017 dan nomor 176/YBOS/V/2017  tentang Pelestarian Orangutan Kalimantan dan Habitatnya. Penandantanganan dilakukan oleh Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM selaku Plt. Dirjen KSDAE dengan Dr. Ir. Jamartin Sihite selaku Ketua Pengurus Yayasan BOS.

Penandatanganan Nota Kesepahaman juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah (Ir. Adib Gunawan), Kabalai KSDA Kalimantan Timur (Ir. Sunandar Trigunajasa Nurochmadi) dan Kabalai TN Bukit Baka Bukit Raya (Ir. Heru Raharjo, MP) dengan Ketua Pengurus Yayasan BOS yaitu Dr. Ir. Jamartin Sihite. Adapun PKS ini merupakan tindak lanjut implementasi NK di tingkat tapak, di mana wilayah kerja masing-masing berada di Nyaru Menteng dan Samboja Lestari.

Dari sisi historis, Yayasan BOS merupakan mitra KLHK dalam pelestarian Orangutan di KLHK sejak tahun 1999 dengan adanya MoU antara Dirjen Konservasi Hutan dengan The Balikpapan Orangutan Survival Foundation. Selanjutnya pada periode 2006-2011, dilakukan penandatanganan PKS antara Dirjen PHKA dengan Yayasan BOS. Setelah PKS berakhir, kerjasama dilanjutkan dengan adanya Nota Kesepahaman sesuai dengan nomor NK.3/IV-SET/2012 dan 177/YBOS/IV/2012 tentang “Pelestarian Orangutan Kalimantan dan Habitatnya” yang ditandantangani pada 8 Juni 2012, di mana NK berlaku sejak 10 Agustus 2011 hingga 10 Agustus 2016.

Dalam kegiatannya, Yayasan BOS tidak hanya fokus pada rehabilitasi Orangutan Kalimantan saja, tetapi juga fokus terhadap rehabilitasi Beruang Madu yang merupakan satwa hasil sitaan Balai KSDA Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, habitat antara Orangutan dengan Beruang Madu dilakukan secara terpisah, baik di Nyaru Menteng maupun di Samboja Lestari.

Selama periode 2011 – 2015, Balai KSDA Kalimatan Tengah dan Kalimantan Timur bekerjasama dengan Yayasan BOS telah melakukan operasi penyelamatan, penyitaan, dan penerimaan orangutan kalimantan sebanyak 241 orangutan dan sebanyak 83 orangutan telah translokasi ke lokasi lain yang lebih aman. Selain itu, selama periode 2011-2015, 195 orangutan hasil rehabilitasi telah dilepasliarkan ke habitat barunya di HL Bukit Batikap di Kalimantan Tengah dan Hutan Kehje Sewen di kalimantan Timur.

Sampai dengan akhir Desember 2015, sebanyak 683 orangutan berada dalam proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan Yayasan BOS di Nyaru Menteng dan Samboja Lestari. Dari jumlah orangutan tersebut, terdapat 68 orangutan atau sekitar 10% yang tidak dapat dilepasliarkan karena berbagai kondisi diantaranya karena mengidap penyakit seperti TBC, cacat tubuh atau minimnya perilaku liar yang dimiliki karena terlalu lama dipelihara manusia.

Selama kurun waktu berakhirnya Nota Kesepahaman pada Agustus 2016 hingga sebelum dilakukannya perpanjangan Nota Kesepahaman, telah dilakukan kegiatan evaluasi Yayasan BOS di Samboja Lestari, hingga diperoleh kesimpulan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan BOS mendukung tujuan kegiatan konservasi dan juga sesuai dengan IKU/IKK Ditjen KSDAE. Oleh karena itu, dilakukan lah perpanjangan Nota Kesepahaman yang langsung ditindaklanjuti dengan penandantangan PKS oleh UPT.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman adalah sebagai berikut:

  1. Penyelamatan dan relokasi Orangutan Kalimantan ke habitatnya;
  2. Rehabilitasi dan pelepasliaran Orangutan Kalimantan serta habitatnya;
  3. Pengkajian dan penetapan lokasi pelepasliaran Orangutan;
  4. Pengelolaan secara lestari habitat Orangutan baik habitat Orangutan liar maupun kawasan pelepasliaran;
  5. Pemantauan Orangutan yang telah dilepasliarkan;
  6. Pelaksanaan pendidikan konservasi, penelitian dan penyuluhan konservasi Orangutan;
  7. Pemberdayaan masyarakat sekitar; dan
  8. Mencari dan membangun kawasan untuk suaka Orangutan Kalimantan yang tidak dapat dilepasliarkan.

Kerja sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai 10 Agustus 2016 hingga 10 Agustus 2021.

Di samping tindak lanjut Nota Kesepahaman berupa penandatanganan 3 (tiga) PKS sebagaimana yang telah disebutkan, ke-tiga PKS tersebut juga harus ditindaklanjuti dengan pembuatan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) selama 5 tahun ke depan. Harapannya, agar kerjasama ini memberikan dampak positif terhadap rehabilitasi Orangutan, Beruang madu dan habitatnya, mendukung peningkatan kawasan konservasi (dalam hal ini mitra/Yayasan BOS berperan untuk filling the gap dalam tugas pokok dan fungsi/tupoksi Ditjen KSDAE secara khusus dan KLHK secara umum). Selain kontribusi positif terhadap kawasan konservasi, melalui kerjasama ini juga diharapkan agar pemberdayaan masyarakat seperti yang telah dikomitmenkan dalam ruang lingkup kerjasama dapat meningkat lebih baik daripada sebelumnya.

Sumber Info : Sub Bagian Kerjasama Teknik Setditejn KSDAE

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini