Penandatanganan Akad Pinjaman Usaha Off Farm Koperasi APDS Di Taman Nasional Danau Sentarum

Rabu, 31 Mei 2017

Putussibau, 31 Mei 2017. Telah dilakukan Penandatanganan Akad Pinjaman Usaha Off Farm Koperasi APDS Di Taman Nasional Danau Sentarum di depan notaris pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2017 di Aula BBTNBKDS di Putussibau, yang disaksikan oleh Bapak Wakil Bupati Kapuas Hulu bersama beberapa kepala SKPD terkait, Kepala UPT Kementerian LHK wilayah lingkup Kalimantan Barat, Lembaga dan mitra kerjasama, dan perwakilan dari Sentra dan Subsentra Koperasi Madu di Kabupaten Kapuas Hulu.

Penandatanganan ini dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat didalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum, Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) memfasilitasi akses pembiayaan pengembangan usaha madu hutan Koperasi APDS kepada Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan, Kementerian LHK sebagaimana surat keputusan Nomor : SK.103/P2H/APIL/SET.1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017, telah memberikan persetujuan prinsip pinjaman pengolahan madu hutan A.n Koperasi Asosiasi Periau Danau Sentarum di Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp. 1.440.000.000, (Satu Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).

Kepala BBTNBKDS selaku pengelola kawasan TNDS menyampaikan bahwa telah membangun kerjasama pemanfaatan zona tradisional dengan Koperasi APDS. Melalui pemanfaatan zona tradisional tersebut masyarakat mendapat kesempatan untuk meningkatkan pendapatan melalui pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa madu hutan. Madu hutan yang berasal dari Taman Nasional Danau Sentarum memiliki nilai ekonomi tinggi dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat secara turun temurun di dalam dan sekitar TNDS. Rata-rata produksi madu hutan di dalam kawasan TNDS yang dikumpulkan oleh masyarakat adalah antara 15-20 ton pertahun.

Dalam sambutannya Bapak Wakil Bupati Kapuas Hulu juga menyambut baik dan mengapreasiasi pinjaman oleh P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Koperasi APDS dengan harapan agar bisa meningkatkan produksi madu dan lebih banyak menampung hasil panen dari petani madu.

Pemanfaatan zona tradisional ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan keberpihakan serta pengakuan kepada masyarakat  yang telah tinggal dan hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan konservasi. Sehingga hal ini menepis anggapan yang sering disampaikan oleh beberapa pihak bahwa taman nasional tidak peduli kepada masyarakat atau bahkan mengambil dan merampas hak masyarakat.

Sumber Info : Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini