Pengamanan Kayu Sonokeling oleh Polhut Balai TN Gunung Rinjani

Sabtu, 20 Mei 2017

Lombok Timur, 20 Mei 2017. Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) bersama 4 orang anggota SPORC pada tanggal 20 Mei 2017 pukul 16.30 WITA melakukan pencegatan terhadap truk dengan nomor polisi DR 8661 SZ. Truk tersebut mengangkut kayu balok jenis Sonokeling, supir truk tersebut bernama Ridwan alias Zainal Aidi warga Dusun Taman Sari Desa Suele Kabupaten Lombok Timur dengan pemilik kayu atas nama H. Muslihin alias Amaq Harsadi warga Dusun Borne Desa Bebidas Kabupaten Lombok Timur. Tindakan yang diambil adalah mengamankan truk tersebut ke Polres Lombok Timur.

Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani memperoleh informasi dari informan pukul 14.00 WITA bahwa akan ada pengangkutan kayu dari Dusun Jurang Koak (Pesugulan)ke Desa Toya Kabupaten Lombok Timur.  Saat ini pemilik kayu balok jenis Sonokeling dan sopir truk masih diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Lombok Timur.

Sumber Info : Balai Taman Nasional Gunung Rinjani

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini