Selasa, 16 Mei 2017
Bandung - 16 Mei 2017 pukul 13.30 WIB, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL BBKSDA Jawa Barat menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus sp) dari sdr. Muhamad Amir dengan alamat di Jl. Cibangkong No. 53, Batununggal, Kota Bandung.
Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Kukang tersebut pemberian dari temannya dan sudah dipelihara selama 1 (satu) minggu. Yang bersangkutan baru mengetahui bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi Undang-undang setelah melihat berita pelepasliaran kukang di TN G. Ciremai oleh Sekjen Kemen LHK di media Televisi.
Saat ini, satwa tersebut diamankan di kandang transit kantor BBKSDA Jabar, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan dan identifikasi jenis satwa, serta akan direhabilitasi di YIARI.
Kenyataan tersebut diatas, memperlihatkan bahwa peran media mempunyai peran dan dampak yang cukup signifikan dalam membentuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konservasi khususnya konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Sumber Info: BBKSDA Jabar
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0