Upaya Penyelamatan Beruang Madu Terjerat di Aceh Jaya

Senin, 14 Oktober 2019

Aceh Jaya, 11 Oktober 2019. Petugas Balai KSDA Aceh Resort Konservasi Wilayah 13 Meulaboh dibantu oleh tim medis PSKL (Pusat Kajian Satwa Liar) Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala, Personil Koramil Panga, Personil UPTD KPH Wilayah 1 BKPH Krueng Teunom dan masyarakat melakukan upaya penyelamatan terhadap seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) di Gampong Alue Abet Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya. Upaya penyelamatan ini berawal pada tanggal 08 Oktober 2019 salah seorang warga yang melihat seekor Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang terjerat di kebun kelapa sawit milik masyarakat, yang selanjutnya dilaporkan pada personil UPTD KPH Wilayah 1 BKPH Krueng Teunom pada tanggal 11 Oktober 2019 dan diteruskan ke Petugas BKSDA Aceh Resort Konservasi Wilayah 13 Meulaboh. Beruang Madu (Helarctos malayanus) yang terjerat tersebut berjenis kelamin betina berusia ± 2 (dua) tahun dengan kondisi pergelangan kaki terluka akibat jeratan. Berdasarkan rekomendasi tim medis PSKL (Pusat Kajian Satwa Liar) Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Syiah Kuala drh. Riyan Ferdian maka Beruang Madu (Helarctos malayanus) tersebut setelah dilakukan pengobatan dilepasliarkan kembali dengan pertimbangan luka akibat jeratan tidak terlalu parah dan kondisi satwa terlihat masih sangat agresif.

Menurut keterangan dari masyarakat Gampong Alue Abet Kecamatan Panga Kabupaten Aceh Jaya, pemasangan jerat di wilayah perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka dilakukan untuk menjerat Babi Hutan (Sus scrofa) yang merupakan hama bagi tanaman kelapa sawit mereka, akan tetapi upaya penanggulangan hama dengan cara tersebut sangat riskan penggunaannya terhadap keberadaan jenis satwa liar lainnya khususnya satwa liar yang dilindungi seperti : Rusa Sambar (Cervus unicolor), Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae),  Beruang Madu (Helarctos malayanus), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang kemungkinan juga dapat terjerat.

Beruang Madu (Helarctos malayanus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mammalia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor  Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Jenis satwa ini tergolong kelompok vulnerable/ rentan berdasarkan IUCN. Sinergisitas antara semua pihak dan respons masyarakat dengan melaporkan hal seperti ini sangat kami apresiasi tinggi dan tentunya kami berharap kerja samanya juga apabila menemukan kejadian seperti ini pada jenis satwa liar lainnya terutama yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali kami menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat apabila menemukan satwa liar yang terjerat, perdagangan illegal jenis satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi, konflik satwa liar dengan manusia untuk dapat menghubungi Call Center BKSDA Aceh di Nomor : +6285362836024 atau melalui Media Sosial BKSDA Aceh di Facebook BKSDA Aceh ; Instagram @BKSDAACEH dan Twiter @bksdaaceh

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini