Selasa, 09 Mei 2017
Kupang, 9 Mei 2017. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, pada tanggal 9 Mei 2017 pukul 21.10 WITA Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengamankan 1 ekor buaya betina sepanjang 155 cm. Tim BBKSDA NTT beberapa hari sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah group penjual obat yang beroperasi di beberapa lokasi secara berpindah-pindah di seputaran Kota Kupang, Provinsi NTT dengan menggunakan satwa liar buaya dan ular untuk menarik massa agar berkerumun.
Pimpinan Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT dengan anggota Kepolisian setempat melakukan pengumpulan keterangan dan langkah persuasif terhadap rombongan yang dipimpin oleh Rahmad Amrin (40) yang menurut pengakuannya merupakan warga Kecamatan Palu Barat Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah tersebut setelah acara selesai.
Setelah dilakukan pengarahan terkait Undang-undang Konservasi, kasus diselesaikan melalui langkah pembinaan. Pimpinan rombongan bersedia menyerahkan satwa buaya tersebut dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aktifitas tersebut. Satwa buaya selanjutnya diamankan di kantor BBKSDA NTT.
Sumber Info : Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0