Penanganan Illegal Logging Oleh BBKSDA Sulsel

Jumat, 28 April 2017

Mamuju, 28 April 2017. Tim Patroli Pengamanan Kawasan Konservasi, Seksi Konservasi Wilayah I Mamuju, Bidang KSDA Wilayah I Palopo Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada tanggal 28 April 2017 jam 09.00 WITA menemukan 731 potong kayu olahan dengan ukuran 10cm x 20cm x 400 cm dari jenis Meranti Merah, Meranti Putih dan Kayu Uru di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.  Barang bukti tersebut ditemukan di dermaga Desa Kinatang, diduga kayu olahan tersebut diambil dari dalam Kawasan Hutan Lindung/ Konservasi dan dibawa ke dermaga tersebut dengan menggunakan metoda rakit yang kemudian akan diperjual belikan di Kota Mamuju Sulawesi Barat.

Saat ini barang bukti tersebut masih berada di tempat penemuan, selanjutnya telah dilakukan kordinasi dengan pihak KPHL Bonehau-Kalumpang untuk tindakan pengamanan barang bukti, dan Balai Gakkum Sulawesi untuk tindakan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya.  Tersangka atau pelaku belum diketemukan pada saat penemuan barang bukti illegal logging tersebut.

Kepala Balai Besar KSDA Sulsel, Ir. Doddy Wahyu Karyanto, MM, telah melakukan koordinasi dengan para pihak untuk penanggulangan illegal logging baik KPHL maupun KPHK Gandang Dewata agar tidak berlanjut baik di KPHL ataupun KPHK, sehingga kelestarian dan fungsi kawasan hutan dapat tetap terjaga.

Sumber Info : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini