Penertiban Kepemilikan Satwa Dilindungi Tanpa Izin oleh BKSDA NTB

Jumat, 05 Mei 2017

Mataram, 5 Mei 2017. Balai KSDA NTB bersama dengan Ditreskrimsus POLDA NTB pada tanggal 5 Mei 2017 melakukan patroli pengawasan terhadap masyarat yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin yang sah dalam rangka penertiban dan pengawasan kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin. Tujuan kegiatan tersebut adalah melakukan penertiban kepemilikan illegal dan antisipasi perdagangan illegal terhadap satwa jenis dilindungi di Mataram NTB. Dalam kegiatan tersebut, pada hari Jumat, 5 Mei 2017 jam 10.15 WITA, tim berhasil mengamankan 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis Lutung Jawa Hitam (Trachypitecus auratus) di rumah seorang warga di jalan Sudirman 74 Mataram.

Pengamanan satwa jenis dilindungi tersebut merupakan hasil pemantauan dan pengembangan adanya informasi masyarakat adanya kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin yang sah. Untuk proses lebih lanjut, satwa tersebut diamankan di Kantor BKSDA NTB dan pemilik satwa menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus POLDA NTB.

Sumber Info : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini