Rabu, 03 Mei 2017
Jambi, Balai KSDA Jambi pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 mengadakan Kegiatan Pembahasan Antar Pihak Cagar Alam Bukit Tambi Sungai Betara di Shang Ratu Hotel. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan kajian pendahulan Ekologi dan Ekonomi, Sosial Budaya Cagar Alam Bukit Tambi Sungai Betara yang dilakukan pada tahun sebelumnya (tahun 2016). Pembahasan Antarpihak ini bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan rencana strategis pemecahan masalah pengelolaan Cagar Alam Bukit Tambi Sungai Betara.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai KSDA Jambi, dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari berbagai pihak terkait, diantaranya; Direktorat PIKA, BPKH Wilayah XIII Pangkal Pinang, UPT Lingkup Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Daerah (Bappeda Kab. Tanjabar, Badan Penanaman Modal Kab. Tanjabbar, BPN Tanjabar, Camat Muara Papalin, Kepala Desa sekitar kawasan dan tokoh masyarakat. Hasil diskusi para pihak ini merekomendasikan untuk dilaksanakan evaluasi kesesuaian fungsi.
Cagar Alam Bukit Tambi Sungai Betara berada di Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kawasan ini ditunjuk sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.421/Kpts-II/1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi seluas 2.179.440 dan Surat Keputusan Menhut No.863/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Jambi. Namun sejak tahun 1995 di lokasi CA Bukit Tambi/ Sungai Betara Koperasi Unit Desa Tungkal Ulu menjalin kerjasama kemitraan perkebunan kelapa sawit (plasma) dengan PT. Citra Koperasindo Tani (CKT) dengan pola bapak angkat. Dikarenakan belum dilakukan overlay (tumpang susun) titik-titik koordinat kawasan yang telah ditanami sawit dengan peta kawasan CA Bukit Tambi/ Sungai Betara maka diduga saat ini kawasan tersebut sudah menjadi areal Plasma Perkebunan Sawit KUD Tungkal Ulu yang bermitra dengan PT. CKT dan beranggotakan petani dari Desa Dusun Mudo, Desa Rantau Badak Lamo, Desa Merlung dan Kelurahan Rantau Badak dan sebagian lahan sudah memiliki sertifikat tanah.
Sumber Info : Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 3