Jumat, 05 Mei 2017
Sofifi, 5 Mei 2017. Telah dilakukan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) dengan PT Antam (Persero) Tbk. UPBN Maluku Utara tentang program rehabilitasi. Kesepakatan ini dilaksanakan di Kantor Balai TNAL di Sofifi pada tanggal 5 Mei 2017 pukul 9.30 WIT.
Dilatarbelakangi adanya kewajiban PT Antam sebagai pemegang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk melakukan penanaman/rehabilitasi DAS di luar area konsesinya dan terdapatnya Zona Rahabilitasi di kawasan TNAL. Maka dipilihlah Zona Rehabilitasi di kawasan TNAL berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal BPDAS-PS a.n Menteri LHK. Perjanjian Kerja Sama tersebut berisi tentang penguatan fungsi melalui rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di TNAL. Rencana rehabilitasi tersebut berada pada Zona Rehabilitasi TNAL Blok Lolobata, yaitu di area Gunung Botak sungai Dodaga dengan luas sekitar 1.200 hektar.
Draft PKS yang telah direvisi oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tersebut ditandatangani oleh Kepala Balai TNAL, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut., MT dan General Manager (GM) PT Antam Tbk. Maluku Utara Bapak Bambang Tri Cahyo Kusumo, ST dengan baik dan lancar.
Kepala Balai TNAL mengemukakan bahwa kepedulian terhadap kelestarian ekosistem kawasan konservasi harus menjadi tanggung jawab semua pihak, mengingat keterbatasan kapasitas pengelolaan maka Balai TNAL bekerjasama dengan PT Antam untuk melakukan pemulihan ekosistem di Zona Rahabilitasi TNAL. Ini merupakan kerjasama yang ke dua setelah pemulihan ekosistem di kawasan desa Sidanga. Kepala Balai juga berharap di masa yang akan datang para pihak lainnya dapat meningkatkan kontribusinya bagi kawasan konservasi.
Sumber Info : Akhmad David Kurnia Putra - Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0