Sosialisasi Batas dan Zonasi TN Bukit Tigapuluh

Jumat, 28 April 2017

Indragiri Hulu, 28 April 2017. Balai TN Bukit Tigapuluh (TNBT) diwakili oleh Kepala SPTN Wilayah II Belilas melaksanakan Sosialisasi Tata Batas Kawasan dan Zonasi di Aula Kantor Camat Batang Cenaku Kab Indragiri Hulu pada tanggal 28  April 2017. Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Batang Cenaku (Basuki, SKM ) dan diikuti oleh  30 org peserta yg berasal dari Aparat Kec. Batang Cenaku, Aparat Desa Sanglap & Masyarakat Desa Sanglap. Batas kawasan hutan yang bersifat imaginer dan terbatasnya jumlah PAL batas berdampak pada semakin tingginya gangguan dan ancaman manusia ke dalam kawasan TNBT. Kegiatan sosialisasi tata batas menjadi salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Balai TNBT untuk mensosialisasikan batas kawasan kepada masyarakat dan pemerintah desa di sekitar kawasan. Sasaran sosialisasi pada bulan ini adalah Kecamatan Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu Riau, dimana beberapa desa di Kec. Batang Cenaku merupakan Daerah Interaksi Utama (DIU) di TN Bukit Tigapuluh. 
 
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan rekonstruksi batas yang dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XIX Pekanbaru dan penetapan zona pengelolaan TNBT  oleh Dirjen KSDAE melalui SK.159/KSDAE/Set/KSA.0/6/2016  tgl 09 Juni 2016. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil rekonstruksi batas kawasan dan penetapan wilayah Desa Sanglap sebagai zona khusus TNBT. Hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh Balai TNBT dengan pemasangan tanda batas zona khusus dengan melibatkan aparat desa dan masyarakat Desa Sanglap. Pada tahun 2018 diharapkan dapat dilakukan penyusunanan rencana pengelolaan zona khusus di Desa Sanglap secara partisipatif dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
 
Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini