Kamis, 04 Mei 2017
Garut, 4 Mei 2017. Sebagai satwa dilindungi undang-undang, Surili (Presbytis comata) seharusnya hidup di habitatnya yaitu di kawasan hutan di Pulau Jawa, satwa yang merupakan icon Jawa Barat ini berhasil diamankan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah V Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Barat dari seorang penduduk Kampung Babakan Abid Kelurahan Kota Wetan Kecamatan Garut Kota pada 4 Mei 2017 melalui pendekatan persuasif. Pemelihara Surili memberikan informasi bahwa satwa tersebut telah dipelihara selama lebih dari setahun, satwa tersebut diperoleh dari temannya yang tinggal di sekitar Gunung Guntur. Saat ini satwa endemik Pulau Jawa yang diperkirakan berumur 2 tahun dan berjenis kelamin betina tersebut berada di Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Garut untuk dilakukan observasi/pemeriksaan oleh dokter hewan guna mengetahui kondisi kesehatannya.
Akibat telah lama dipelihara, maka perilaku satwa tersebut telah berubah signifikan dari kebiasaan Surili liar di alam, upaya selanjutnya yang dilakukan oleh BBKSDA Jawa Barat adalah akan melakukan rehabilitasi terhadap satwa tersebut guna mengembalikan sifat-sifat liarnya sampai dengan layak untuk dilepasliarkan. Kejadian ini menjadi tolok ukur bagi Tim Gugus Tugas untuk terus melakukan upaya dalam mengantisipasi peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang secara illegal.
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL bakal terus berkampanye simpatik terhadap masyarakat dalam upaya mengamankan TSL dari upaya peredarannya secara ilegal. Terutama kalangan pedagang satwa di pasar burung, komplek perumahan maupun perkampungan. Tim juga terus melakukan monitoring kemungkinan adanya perdagangan TSL secara online.
Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0