Selasa, 02 Mei 2017
Dalam rangka merespons adanya viral di media sosial dan informasi dari masyarakat penggiat konservasi satwa liar, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK kembali melakukan Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar terhadap masyarakat. Kali ini, pada hari Senin, tanggal 1 Mei 2017, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK melakukan evakuasi satwa dilindungi dari warga masyarakat bernama Alshad Kautsar Ahmad yang beralamat di Jl. Kiputih No. 35, RT 05/05 Ciumbuleuit, Kec. Cidadap, Kota Bandung. Hasilnya, sebanyak 11 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan. Berdasarkan hasil identifikasi awal terhadap seluruh jenis satwa yang diamankan tersebut berasal dari kelompok Aves, terdiri atas 7 (tujuh) ekor Merak Hijau (Pavo muticus), 1 (satu) ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) ekor Kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita). Seluruh satwa tersebut merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Disamping itu, berhasil juga diamankan seekor satwa tidak dilindungi tanpa SATS-DN, yaitu dari jenis Harimau Benggala.
Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat di dalam tayangan “Janji Suci” Trans TV pada tanggal 30 April 2017 pukul 16.00 – 16.30 WIB terdapat beberapa jenis satwa dilindungi yang dipamerkan antara lain Merak Hijau (Pavo muticus) dan Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea). Di samping itu, turut juga dipamerkan seekor bayi Harimau Benggala (Panthera tigris tigris) yang tergolong satwa tidak dilindungi undang-undang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Senin, tanggal 1 Mei 2017 Tim Gugus Tugas segera meluncur ke lokasi pengambilan gambar program TV tersebut yang terletak di daerah Ciumbuleuit, Bandung untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi dimaksud. Hasilnya, di tempat tersebut ditemukan 11 (sebelas) ekor satwa dilindungi undang-undang dan seekor Harimau Benggala yang tidak dilindungi undang-undang.
Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya.
Akhirnya, sebanyak 9 (sembilan) satwa telah dievakuasi untuk sementara di Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat, sedangkan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita) masih dititiprawatkan kepada pemiliknya dengan pertimbangan etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung tersebut sedang mengerami telur.
Sementara itu, seekor Harimau Benggala yang ditemukan di lokasi merupakan satwa hasil penangkaran yang dititipkan kepada Alshad Kautsar Ahmad dari penangkar asal Tangerang Selatan berinisial MH, namun dalam urusan pengangkutan tidak disertai SATS-DN. Saat ini, harimau tersebut masih dititiprawatkan di lokasi kejadian dengan pertimbangan bahwa umur satwa masih bayi dan sambil menunggu validasi data.
Walaupun satwa dilindungi tersebut telah diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat, namun proses penyelidikan terkait asal-usul satwa akan terus dilakukan oleh PPNS Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ditjen KSDAE, Kementerian LHK bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK.
Berdasarkan hasil pengamatan secara empiris, seluruh satwa berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun. Namun, pengecekan secara klinis oleh ahlinya tetap perlu dilakukan. Rencananya satwa hasil penyerahan tersebut akan dititiprawatkan pada Taman Safari Indonesia (TSI) untuk dilaksanakan identifikasi lebih lanjut dan diseleksi untuk kelayakan pelepasliaran.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat Kementerian LHK, Sustyo Iriyono, menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini karena di tengah gencarnya upaya yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Barat didukung berbagai media dalam mengkampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi, salah satu tayangan di televisi tersebut malah menayangkan hal sebaliknya yang berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi. Oleh karena itu, Sustyo mengajak seluruh awak media, baik cetak maupun elektronik untuk terus secara bersama-sama mengkampanyekan pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi tersebut kepada masyarakat secara luas.
Sumber: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0