332 Ekor Belangkas Diamankan Polres Tebing Tinggi

Rabu, 07 Agustus 2019

Medan, 02 Agustus 2019. Sekira pukul 01.00 WIB pihak Kepolisian Resor Tebing Tinggi mengamankan seseorang yang bernama Sofian, saat mengangkut satwa liar yang dilindungi jenis Belangkas (Tachypleus gigas) sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) individu,  di jalan lintas Tebing Tinggi – Kisaran Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Belangkas tersebut diambil dari nelayan di daerah Gembus Laut Kabupaten Batubara yang sebelumnya sudah di pesan. Belangkas tersebut diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Carry BK 9460 ZF warna hitam untuk disimpan di gudang milik Sdr. Suriyadi, beralamat di Dusun I Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya tim Polres Serdang Bedagai mendatangi gudang milik Suriyadi, dan mengamankan yang bersangkutan (sebagai pemilik Belangkas dan pemilik gudang) serta Eko Wijaya (sebagai pemegang kunci dan penjaga gudang tempat Belangkas disimpan). Di gudang tersebut kembali ditemukan Belangkas yang sudah mati sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) individu.

Menurut pengakuan Suriyadi, Belangkas tersebut dikumpulkannya dan apabila sudah terkumpul sebanyak 400 (empat ratus) individu, akan di jual kepada penampung Ipai,  yang beralamat di Tanjung Balai dengan harga Rp. 13.000 per individu.

Pada hari itu juga,  Jumat 2 Agustus 2019, pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki Carry BK 9460 ZF warna hitam, diserahkan ke Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan 332 (tiga ratus tiga puluh dua) individu Belangkas diserahkan kepada  Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dilepasliarkan bagi yang masih hidup, dan dimusnahkan terhadap belangkas yang mati.

Barang bukti Belangkas yang masih hidup segera dilepasliarkan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kabupaten Langkat, dan yang sudah mati dimusnahkan dengan cara di kubur di halaman kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi beserta jajarannya, yang mendukung upaya konservasi satwa liar dengan melakukan penindakan berupa pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Kemudian kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena itu perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.

Sumber: BBKSDA Sumatera Utara (Ani, SP./Polhut Pertama)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini