Kucing Hutan Dilepas di Tahura

Rabu, 24 Juli 2019

Banjarbaru, 23 Juli 2019 - Dinas Kehutanan dan Balai KSDA Kalimantan Selatan bersama-sama melepasliarkan satwa liar yang dilindungi dari Desa Tandui Kecamatan Tatakan Kabupaten Tapin, Senin (22/7). Seekor kucing hutan dikembalikan ke kawasan Tahura Sultan Adam. Kucing hutan ini didapatkan dari warga bernama M Sani. Informasinya sendiri berawal dari media sosial facebook. Pemilik akun telah mengamankan hewan ini karena mengganggu ternak ayam miliknya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Dinas Kehutanan Kalsel. Pemilik akun dihubungi dan diminta menyerahkan kucing hutan untuk dilepasliarkan kembali.

Tim "animal rescue" dari Dishut Kalsel langsung menuju lokasi tempat kucing hutan diamankan dan langsung dievakuasi ke BKSDA Kalsel.

Setelah dilakukan observasi, kondisi kucing hutan itu baik dan sehat. Tak ditemukan luka atau cacat. Hingga akhirnya dilepas di kawasan Taman Hutan Raya Sultan Adam Mandiangin.

Kucing hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq mengimbau kepada warga agar tak memiliki atau memelihara secara ilegal satwa liar dan dilindungi.

"Satwa liar yang hampir punah harus kita lindungi, kita jaga kelestariannya. Rumah terbaik mereka adalah di alam bebas. Bukan di kerangkeng," kata dia. (ian/dishut).

Sumber : Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini