Sabtu, 22 April 2017
Pandeglang, 22 April 2017. Tantangan bagi penggiat konservasi (BBKSDA, NGO dan masyarakat yang peduli lingkungan) bahwa untuk menyadarkan semua orang terhadap perilaku yang salah adalah hal yang sangat sulit. Terbukti dengan tertangkapnya pelaku perdagangan illegal 3 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas). Ketiga satwa tersebut berhasil diamankan Kepolisian Sektor Cikeusik Pandeglang dari tangan Darna sebagai pembeli yang berdomisili di Desa Cibadak Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang pada taanggal 22 April 2017. Dari penuturaannya satwa tersebut dibeli dari seorang bernama Yanto yang tinggal di Kampung Binuangeun Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, seperti telah diberitakan di media sebelumnya.
Menindaklanjuti penangkapan tersebut, petugas Polisi Kehutanan Balai Besar KSDA Jawa Barat Seksi Konservasi Wilayah I Serang segera berkoordinasi dan turut serta mengamankan ketiga barang bukti tersebut bersama-sama dengan anggota Kepolisian Sektor Cikeusik untuk dititipkan di LOKA Kelautan yang berada di Kecamatan Carita setelah sebelumnya di titipkan di Taman Nasional Ujung Kulon.
Kedua pelaku illegal trading saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Pandeglang Banten. Sebagai pemegang amanat dari Undang - Undang No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE, maka petugas BBKSDA Jawa Barat akan dipanggil untuk menjadi saksi ahli dalam penyidikannya, selain itu Balai Besar KSDA Jawa Barat akan akan memonitor kasus ini sampai dengan memperoleh putusan tetap dari pengadilan. (dee)
Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0