Minggu, 16 April 2017
Bangka Tengah, 16 April 2017. Balai KSDA Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan dari Sdr. Kahari pada tanggal 16 april 2017 karena telah menemukan satwa laut dugong yang terperangkap jaring yang dipasang di laut untuk menangkap ikan. Sdr. Kahari adalah seorang nelayan asal Desa Jelutung Kab. Bangka Tengah Prov. Bangka Belitung.
Kronologis kejadian beberapa nelayan membawa dugong ke tempat pelelangan ikan di Desa Kurau. Petugas perikanan yang ada di lokasi langsung memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para nelayan bahwa dugong adalah hewan laut yang dilindungi sehingga disarankan untuk dilepaskan kembali ke laut. Akan tetapi para nelayan tersebut meminta ganti rugi, kondisi ini membuat petugas perikanan melaporkan kepada petugas Resort Bangka BKSDA Sumsel untuk dilakukan pengecekan ke TKP.
Petugas Resort BKSDA Sumsel berkoordinasi dengan Kapolres dan Pemda setempat untuk meminta bantuan agar memberikan pemahaman terhadap para nelayan sehingga secara sukarela menyerahkan satwa tersebut untuk dilepasliarkan kembali ke laut. Pada akhirnya para nelayan tersebut secara sukarela menyerahkan dugong ke Resort Bangka BKSDA Sumsel dan bersama aparat terkait melepasliarkan satwa tersebut ke laut.
Sumber Info : Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0