Selasa, 30 April 2019
Kota Agung, 4 April 2019. Pelepasanliaran kukang Sumatera (Nycticebus coucang) baru saja dilakukan di Kawasan Hutan Resor Way Nipah, SPTN Wilayah I Sukaraja, Bidang Pengelolaan TN Wilayah I Semaka Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kegiatan ini bertahap dilaksanakan mulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 5 April 2019. Terdapat 16 individu kukang Sumatera yang dilepaskan adalah Jumat, Sunnah, Kamal, Ucil, Burik, Sandi, Jungle, Romi, Anis, Wana, Sani, Dela, Tenon, Bungsu, Adele, dan T2 yang terdiri dari 8 individu jantan dan 8 individu betina.
Kukang-kukang yang akan dilepasliarkan ini merupakan korban dari penyelundupan di Pelabuhan Merak, Banten pada 2013 lalu. Dan beberapa individu lain merupakan kukang yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang sadar bahwa kukang sejatinya hidup di alam kepada BKSDA. Sebelum dilepasliarkan, para Kukang telah menjalani masa habituasi satwa pada Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Bogor guna mengembalikan sifat liat alaminya. Setelah diamati perilaku selama di kandang habituasi, Kukang-kukang ini sudah dapat beradaptasi dengan baik di alam dan siap untuk menghirup udara bebas.
Primata pemalu dan berbisa ini adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Kukang termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang berarti perdagangannya dilarang dalam segala dilarang dalam segala bentuk.
Semua butuh ‘rumah’, bahkan satwa sekali pun. Semua butuh kebebasan, bahkan kukang sekali pun.
Sumber: Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0