Konferensi Pers Bersama Kasus Pemilikan Satwa Liar Illegal di Sumut

Kamis, 28 Februari 2019

Medan, 27 Februari 2019. Setelah berhasil melakukan pengungkapan kasus pemilikan satwa liar yang diduga dilindungi oleh seorang warga sebagai pemilik, Sdr. Robby, laki-laki berumur ± 37 tahun, karyawan PDAM Tirtanadi Belawan, beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso No. 05, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Rabu 20 Februari 2019, Direskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan konferensi pers bersama dihadapan jurnalis (wartawan) baik media cetak, elektronik dan media on-line, pada Selasa 26 Februari 2019, bertempat di Mapolda Sumut, Jln. Tanjung Morawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rony Samtana, S.IK., MTCP., dalam penjelasannya menguraikan kronologis pengungkapan kasus serta beberapa satwa liar yang disita, yaitu : 5 (lima) individu Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 5 (lima) individu Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 1 (satu) individu Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros bicornis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulpurea) dan 3 (tiga) individu Juvenil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius).

Dalam pengungkapan kasus ini, menurut Rony Samtana, pemiliknya Sdr. Robby, berhasil melarikan diri, sedangkan yang tertangkap tangan di lokasi adalah pekerjanya, Sdr. Adil Aulia yang menerangkan bahwa yang bersangkutan ikut dalam kegiatan pemeliharaan satwa dilindungi sejak bulan Desember 2018, serta mengakui bahwa kegiatan pemeliharaan satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin apapun dari pihak yang berwenang.

Ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan satwa-satwa tersebut akan  diperdagangkan secara illegal oleh pelaku, termasuk diperdagangankan ke luar negeri, Rony Samtana menjawab, pihak penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui motif pemilikan satwa serta kemungkinannya untuk diperdagangankan.

Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi menjelaskan, bahwa dari ke-16 individu satwa tersebut, hanya burung Rangkong/Enggang Papan, yang endemik Sumatera Utara, sedangkan yang lainnya merupakan satwa dari luar Propinsi Sumatera Utara, terutama dari wilayah Indonesia Timur seperti Propinsi Maluku dan Propinsi Papua.

“Saat ini ke 16 satwa dititipkan sementara di beberapa lembaga konservasi binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan serta rehabilitasi. Bila kondisinya sudah memungkinkan untuk dilepasliarkan (direlease) maka terhadap burung Rangkong/Enggang Papan akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan konservasi yang ada di Sumatera Utara, sedangkan jenis yang lainnya akan dikembalikan (dikirim) ke habitatnya di wilayah Indonesia Timur,” ujar Hotmauli.

Konferensi Pers dihadiri para pejabat lingkup Ditreskrimsus Polda Sumut, serta pejabat lingkup Balai Besar KSDA Sumatera Utara, diantaranya Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si., Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP., Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Suyono, SH., dan Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Andoko Hidayat, S.Hut., MP.

Sumber : Nofri Yeni, SP. - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini