Dalam Tiga Hari, Sejumlah Satwa Liar Dilindungi Diserahkan Masyarakat Ke BBKSDA Jawa Barat

Jumat, 22 Februari 2019

Bandung – 22 Februari 2019, Dalam tiga hari berturut-turut tepatnya di tanggal 19 hingga 21 Februari 2019, Balai Besar KSDA Jawa Barat menerima penyerahan sejumlah satwa liar dilindungi dari masyarakat.

Pada tanggal 19 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Tasikmalaya, menerima seekor buaya muara dari Sartika, seorang warga Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Dari penuturannya satwa yang bernama latin Crocodylus porosus masuk ke dalam jaring, saat suaminya menangkap ikan di sungai.

Masih dihari yang sama, seorang warga Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng Kabupaten  Ciamis, bernama Joko Pujianto menyerahkan seekor elang hitam (Ictinaetus malainensis) yang diterimanya dari masyarakat 4 hari yang lalu. Pemandangan yang miris terlihat saat petugas menerima salah satu Raptor tersebut dalam kondisi bulu sayap dan ekor banyak yang patah dan mengalami kekurangan nutrisi.

Saat ini, kedua satwa tersebut berada di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis dan selanjutnya akan dititiprawatkan ke lembaga konservasi.

Pada hari selanjutnya, tepat di tanggal 20 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Soreang menerima 1 (satu) ekor bangau tongtong (Leptoptilos javanicus) dan 1 (satu) ekor bangau bluwok (Mycteria cinerea) dari H. Moeh Dadang Mulyadi seorang warga Kelurahan Langensari, Kabupaten Bandung. Berdasarkan penuturan H. Dadang, satwa tersebut diperoleh dari masyarakat yang menyerahkannya kepada yang bersangkutan. Mengetahui bahwa kedua satwa merupakan satwa yang dilindungi, segera saja yang bersangkutan menyerahkan kedua satwa liar tersebut kepada Tim Gugus Tugas. Saat ini kedua bangau yang dalam keadaan sehat dan tidak dalam status proses hokum tersebut telah dititiprawatkan pada Taman Satwa Cikembulan Garut.

Di tempat lain, pada tanggal 21 Februari 2019, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Serang menerima satu ekor elang laut (Haliaetetus leucogastus) dari seorang warga Desa Cikedung, Kabupaten Serang bernama Sandy Lutan. Satwa yang gagah di udara tersebut diserahkan Sandy setelah melalui proses edukasi secara persuasif kepada yang bersangkutan terlebih dahulu. Selanjutnya, dengan penuh kesadaran satwa tersebut akhirnya diserahkan kepada petugas dan dievakuasi ke kantor Seksi Konservasi Wiayah I Serang.

Semoga semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa memelihara satwa dilindungi secara illegal akan menimbulkan konsekuensi ekologis maupun konsekuensi hukum. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang memiliki/memelihara satwa liar dilindungi segera menyerahkannya kepada Negara secara sukarela dan berpikir berkali-kali lipat sebelum berniat memelihara satwa liar dilindungi. 

(HUMAS BBKSDA JABAR)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini