Warga Serahkan Burung Alap - Alap

Rabu, 30 Januari 2019

Medan, 30 Januari 2019. Setelah membaca berita tentang penyerahan 3 individu burung elang dan 1 individu buaya muara oleh seorang warga kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Rabu, 23 Januari 2019, mendorong M. Ikhwan, penduduk Helvetia Medan, untuk menyerahkan 1 (satu) individu burung Alap-alap (Accipitridae) yang dipeliharanya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Senin 28 Januari 2019.

Dalam keterangan/penjelasan M. Ikhwan, burung Alap-alap ini dibelinya dari seseorang, sekitar setahun yang lalu, dan saat itu masih anakan. Burung ini kemudian dirawat dengan baik di rumahnya. Dia tidak mengetahui jika jenis burung ini dilindungi undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan telah diperbaharui dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Setelah mengetahui bahwa burung Elang termasuk jenis yang dilindungi seperti yang diberitakan media, segera dia mencari informasi tentang  keberadaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, melalui call center, guna menyerahkan satwa yang dipeliharanya tersebut.

Kondisi burung saat diserahkan terlihat sehat. Selanjutnya pada hari itu juga burung Alap-alap ini dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum pelepasliaran. Butuh waktu untuk merehabilitasi mengingat burung ini sudah jinak selama dipelihara oleh pemiliknya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini