Proses Penegakan Hukum Kasus Bayi Orangutan Sumatera di Karo

Senin, 14 Januari 2019

Medan, 14 Januari 2019. Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Laporan Kejadian (LK) terkait adanya kasus pemeliharaan bayi Orangutan di Karo kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Wil. Sumatera) pada tanggal 9 Januari 2019. Hal ini merupakan rangkaian penyelesaian Penegakan Hukum kasus kematian satu individu anak Orangutan di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Tanah Karo.

Kasus ini bermula pada tanggal 8 Desember 2018  Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDASU) menerima laporan adanya warga yang memelihara bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) akan menyerahkan kepada pemerintah namun memohon agar diberikan biaya perawatan selama 6 bulan sejumlah Rp. 7.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,-.  Informasi ini berupa Video pemeliharaan Orangutan yang tersebar melalui grup Watsapp “Laporan Sinabung”.

Sebagai respons dari informasi tersebut Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penelusuran keberadaan bayi Orangutan Sumatera tersebut pada tanggal 10 – 11 Desember 2018 ke lokasi yang disebutkan di Desa Tanjung Merahe Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo. Penelusuran berdasarkan petunjuk dari masyarakat pelapor di desa Tanjung Merahe tidak membuahkan hasil, dan dilanjutkan ke Desa Liang Merdeka juga tidak menjumpai adanya warga yang memelihara bayi Orangutan. Namun dimikian petunjuk diperoleh dari salah seorang warga yang mengetahui bentuk dinding rumah  seperti yang ada pada video yakni di desa Rih Tengah yang berada di lokasi sebelum desa Tanjung Merahe. Setelah melakukan pencarian tim menemukan rumah yang dimaksud dan selanjutnya menemui Kepala Desa Rih Tengah Ibu Sarianna br Karo untuk berkoordinasi terkait maksud dan tujuan tim BBKSDASU. Setelah mendapat penjelasan tim BBKSDASU dan Kepala Desa bergegas menuju rumah warga yang dimaksud dan bertemu dengan pemilik rumah Saudara Hendra Bukit (HB).

Kepada tim BBKSDASU yang bersangkutan HB mengakui bahwa bayi Orangutan Sumatera adalah benar pernah dipelihara olehnya sejak akhir Juni 2018, namun saat ini satwa tersebut telah lepas dari rantai ke arah hutan saat HB sedang bekerja di ladang jagung yang agak jauh dari rumahnya. Merasa belum percaya sepenuhnya pada HB keesokan harinya Tim BBKSDASU bersama KODIM 0205/TK dan Orangutan Information Centre (OIC) kembali melakukan penelusuran keberadaan bayi Orangutan  Sumatera di sekitar rumah HB dan mendapat informasi dari salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah HB bahwa satwa telah mati karena beberapa hari sebelumnya terlihat seekor anjing membawa kepala bayi Orangutan Sumatera tersebut di sekitar ladangnya. Benar saja setelah tim melakukan pencarian ditemukan tengkorak bayi Orangutan tersebut di bawah sebuah pohon dan kerangka tubuh lainnya yang tertanam dan ditutup seng di dekat rumah HB.

Agar permasalahan menjadi terang benderang pada tanggal 14 Desember 2018 tim BBKSDASU bersama OIC kembali ke Desa Rih Tengah untuk membuat Berita Acara Permintaan Keterangan kepada beberapa saksi terkait perkara bayi Orangutan Sumatera. Dugaan kuat terdapat pelanggaran hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo. Pasal 40 ayat (2) yakni Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah penyerahan kasus, proses penegakan hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Balai Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Wil. Sumatera).

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara - Bidang Teknis KSDA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini