Rabu, 29 Maret 2017
Tasikmalaya, 29 Maret 2017 Irpan, seorang guru PNS di salah satu SMA di Majalengka patut menjadi teladan bagi para muridnya maupun masyarakat secara luas. Betapa tidak, dia secara sukarela menyerahkan 2 (dua) ekor satwa liar dilindungi, yaitu seekor elang brontok putih (Spizaetus cirrhatus) dan seekor alap-alap jambul (Accipiter trivirgatus) kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dari Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Ciamis.
Sebelumnya, menurut penuturan Irpan, kedua jenis satwa liar tersebut dibeli dari seorang petani di Majalengka. Namun setelah mengetahui bahwa satwa elang termasuk salah satu satwa dilindungi undang-undang yang tidak boleh dipelihara atau dimiliki tanpa perizinan yang sah, muncul keinginannya untuk menyerahkan satwa liar tersebut secara sukarela. Sampai akhirnya, pada tanggal 28 Maret 2017 kedua ekor satwa liar itupun diserahkannya kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Penyerahan satwa liar tersebut juga diliput oleh media cetak maupun media elektronik, baik lokal maupun nasional. Dengan demikian, peristiwa tersebut diharapkan dapat menjadi bagian untuk menyebarluaskan pengetahuan, informasi, sekaligus sebagai sarana sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, apresiasi tentunya layak juga diberikan kepada insan media atas dukungannya tersebut.
Semoga di masa yang akan datang semakin banyak Irpan-Irpan lain, yang memiliki tingkat kesadaran konservasi tinggi sehingga secara sukarela mau menyerahkan satwa liar dilindungi yang dipelihara mereka kepada Pemerintah.
Sumber Info : RK/Humas BBKSDA Jabar
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0