BBKSDA Sumut Terima Owa Ungko Dari Masyarakat

Minggu, 26 Maret 2017

Medan - 25 Maret 2017, Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama mitra Orangutan Information Centre telah menerima satwa yang dilindungi undang-undang jenis Owa ungko  (Hylobates agilis) dari salah seorang warga masyarakat di Jalan Sei Asahan Medan. Satwa tersebut telah dipelihara selama kurang lebih 2 Tahun dalam kandang dan ditempatkan di bagian belakang rumah. Menurut pengakuan pemilik bahwa yang bersangkutan memperoleh satwa tersebut dari temannya di kabupaten Asahan.

“Informasi bahwa satwa Owa ungko ini dilindungi oleh negara saya peroleh dari teman yang bekerja sebagai aktivis penyelamatan satwa, dan dia menyerankan kepada saya untuk menyerahkan kepada negara yakni Kementerian Kehutanan”  ujar Dedek Sebayang, pemilik satwa.

Pada hari itu juga, Balai Besar KSDA Sumatera utara bersama mitra Orangutan Information Centre langsung membawa Owa ungko tersebut untuk dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Hewan Pematangsiantar.

Ir. Irzal Azhar, Msi. mengatakan bahwa “Owa ungko (Hylobates agilis) merupakan  satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dat Satwa, adapun menurut IUCN Owa ungko ini dikategorikan ke dalam status Genting (Endangered) terutama dikarenakan hilangnya habitat dan perburuan untuk dijadikan hewan timangan”.

Sumber: BBKSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini