Memupuk Kompetensi; Bimbingan Teknis Kepegawaian Digelar

Selasa, 11 Desember 2018

Riau, 11 Desember 2018. Pemantapan kelembagaan merupakan salah satu misi dalam rangka mewujudkan visi Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Mantapnya suatu lembaga sangat ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pengelolanya. Dalam struktur organisasi kelembagaan Balai TNBT terdapat beberapa unsur struktur dimana masing-masing struktur memiliki tugas pokok yang berbeda.

Mengacu pada Peraturan menteri Kehutanan Nomor : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, TNBT memiliki sebanyak 1 (satu) jabatan Eselon III dan memiliki 3 (tiga) jabatan Eselon IV.  Selebihnya diisi oleh kelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas membantu Kepala Balai TNBT dalam administrasi kepegawaian, pengamanan dan perlindungan kawasan, konservasi hutan dan lingkungan, konservasi jenis sumber daya alam hayati, wisata alam dan penyuluhan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kelompok jabatan fungsional di Balai TNBT terdiri dari Analis Kepegawaian, Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan.

Pegawai yang memiliki kompetensi tinggi akan membawa pengaruh positif dalam rangka pemantapan kelembagaan. Itulah salah satu tujuan digelarnya Bimbingan Teknis Kepegawaian Balai TNBT yang ditata pada tanggal 3 s.d 4 Desember 2018 di Aula Balai TNBT, Pematang Reba. Mengundang narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memberikan arahan terkait kebijakan pejabat fungsional.

Acara dibuka oleh Kepala Balai Darmanto dan beliau menegaskan bahwa apabila TNBT solid maka KSDAE akan unggul. Hal ini cukup memberi motivasi bagi segenap pegawai untuk melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Beragam permasalahan pegawai dikupas habis pada acara bimbingan teknis kali ini, salah satunya adalah kiat menyusun angka kredit bagi Pejabat Fungsional Khusus (PJF). Adapun jenjang karier PJF sangat ditentukan oleh perolehannya menyusun Daftar Usulan Angka Kredit atau DUPAK. Bagi sebagian besar PJF, DUPAK merupakan sebuah momok yang cukup ditakuti. Tidak tercapainya angka kredit dalam suatu waktu tertentu akan berdampak pada jenjang karier PJF, bahkan dapat terancam pembebasan fungsional.

Selain permasalahan DUPAK, narasumber mengulas tuntas tentang permasalahan dalam tugas belajar, ijin belajar, E- Kinerja, tes 4 (empat) kriteria dan uji kompetensi. Sebanyak 53 (lima puluh tiga) peserta bimbingan teknis yang notabene mayoritas PJF sangat antusias mengikuti dan aktif berdiskusi dengan narasumber. Berharap pencerahan dari narasumber mampu menjadi suntikan energi positif bagi peningkatan kompetensi pegawai Balai TNBT. Apabila setiap pegawai menjalankan tugas pokoknya dengan baik maka pada akhirnya akan mendukung organisasi Balai TNBT menjadi semakin mantap.

Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini