Jumat, 24 Maret 2017
Bandung – 24/03/2017, Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi semakin bertumbuh. Hal tersebut terbukti dari semakin banyaknya masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa liar dilindungi undang-undang kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Upaya penertiban peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Tim Gugus Tugas melalui berbagai bentuk kegiatan, baik yang bersifat preventif-persuasif (patroli, penyuluhan, dan sosialisasi) maupun yang bersifat represif (penegakan hukum) menjadi faktor utama yang mendongkrak meningkatnya kesadartahuan masyarakat. Di samping itu, peran media juga tidak bisa dinafikan karena melalui pemberitaan yang begitu gencar, baik melalui media cetak maupun media elektronik, sedikit banyak telah merubah mindset sebagian masyarakat tentang memelihara tumbuhan dan satwa liar dilindungi undang-undang secara illegal. Bahwa ada konsekuensi hukum yang menanti jika terus dilakukan, di samping juga ada resiko dari sisi kesehatan bagi satwa liar itu sendiri maupun manusia.
Selama bulan Maret 2017 ini, BBKSDA Jawa Barat sedikitnya telah menerima penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang sebanyak 3 (tiga) kali.
Pertama, pada tanggal 14 Maret 2017 seorang warga Kota Garut bernama Ilham Saepul Falah menyerahkan seekor kukang (Nyticebus javanicus) kepada Taman Satwa Cikembulan. Sehari kemudian, Tim Gugus Tugas melakukan pengecekan kesehatan dan mengamankan satwa tersebut di Kantor SKW V Garut untuk selanjutnya direhabilitasi.
Kedua, pada tanggal 20 Maret 2017 Tim Gugus Tugas menerima penyerahan secara sukarela seekor kukang (Nyticebus caucang) dari seorang warga Soreang, Kab. Bandung bernama Deden Faturahman. Kukang yang berumur 1 tahun dan berjenis kelamin betina itu menurut pengakuannya ditemukan di jalan di sekitar pom bensin Ciwidey. Kemudian, dia berinisiatif untuk menyerahkan secara sukarela satwa liar tersebut kepada Tim Gugus Tugas.
Ketiga, pada tanggal 23 Maret 2017 seorang warga kota Bandung bernama Budi Mulya menyerahkan secara sukarela seekor kucing hutan/meong congkok (Felis bengalensis) kepada Tim Gugus Tugas. Menurut penuturannya, kucing hutan tersebut ditemukan di belakang rumahnya dan tidak mengetahui asal-usul satwa tersebut, bahkan satwa liar tersebut telah memakan seekor ayam. Saat ini, satwa tersebut diamankan di kandang transit kantor BBKSDA Jabar, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan dan observasi perilaku untuk menentukan langkah rehabilitasi atau langsung dilepasliarkan di habitat alaminya.
Semoga apa yang telah dilakukan warga masyarakat tadi bisa menginspirasi masyarakat lainnya, utamanya mereka yang masih memelihara satwa liar dilindungi untuk segera menyerahkan secara sukarela satwa tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat. (RK/Humas BBKSDA Jawa Barat)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0