Rabu, 22 Maret 2017
Palembang, 22 Maret 2017. Sebagai upaya tindak lanjut penangkapan tersangka kejahatan penyelundupan ribuan ekor ketam tapal kuda awal Maret 2017 lalu, Balai KSDA Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan POLAIR POLDA SUMSEL dan Kejaksaan Tinggi SUMSEL, pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 telah melakukan pemusnahan Barang Bukti sejumlah 8.000 ekor karkas (bangkai) Ketam Tapal Kuda di Markas POLAIR POLDA SUMSEL.
Kepala Balai KSDA Sumsel Genman Hasibuan ketika dihubungi via telepon menjelaskan bahwa “Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungi secara illegal”. Selanjutnya Genman berharap agar pemusnahan barang bukti ini juga dapat memberikan efek jera bagi pemburu satwa liar sehingga populasi satwa liar dihabitat alaminya tidak menurun akibat perburuan liar.
Sumber Info : Balai KSDA Sumatera Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0