Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan Mangga Delima Taman Nasional Karimunjawa

Minggu, 19 Maret 2017

Kemujan, 19 Maret 2017. Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima Taman Nasional Karimunjawa merupakan hasil Evaluasi Pengembangan Usaha Ekonomi (PUE) Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Balai TN Karimun Jawa (BTNKJ) atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap berbagai bantuan pengembangan ekonomi masyarakat di daerah penyangga. Sehingga peran masyarakat di daerah penyangga kawasan konservasi tidak terabaikan. Anggota SPKP Mangga Delima juga sudah melek teknologi walaupun dari kalangan nelayan dengan tingkat pendidikan rata-rata lulusan SMA. Mereka juga memantau Facebook dan sering berdiskusi dengan fasilitator pendamping dari BTNKJ, WCS dan Rare.

Sentra Penyuluhan Kehutanan Pedesaan (SPKP) Mangga Delima mulai dirintis pada tahun 2006 oleh pejabat fungsional Karimunjawa (PEH dan Polhut). Unit usaha SPKP sejak berdiri berturut-turut, warung ikan bakar, toko kelontong, simpan pinjam, ternak sapi bergilir, agrosilfopastoral, dan persewaan traktak. Progres paling bagus adalah persewaan tratak dan simpan pinjam dibuktikan saldo positif yang terus berkembang. Persewaan tratak dirasakan semua lapisan masyarakat karena harga sewa antara Rp 200.000 (acara kematian) – Rp 1.600.000,- (acara pernikahan). SPKP Mangga Delima juga melakukan penyuluhan mandiri di damping fasilitator dari Balai TNKJ, WCS dan Rare tentang kawasan konservasi TNKJ diantaranya sosialisasi penerapan zonasi. SPKP juga rutin menanam mangrove dengan mengajak karang taruna dan pengunjung TNKJ. Terungkap, ada keinginan masyarakat diluar anggota untuk bergabung di dalam SPKP, namun belum bisa terwadahi mengingat motivasinya masih sebatas kemudahan meminjam uang di unit usaha simpan pinjam tanpa ada kesadaran terlibat dalam kegiatan yang dilakukan SPKP. Melalui kesepakatan aklamasi anggota dengan tujuan pengembangan SPKP ke depan, dana pengembangan digunakan untuk mengurus akta badan hukum. Pada tanggal 21 Oktober 2016 SPKP Mangga Delima menjadi badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0076485.AH.01.07 Tahun 2016. 
 
 
Sumber Info : Isai Yusidarta, ST., M.Sc. - Balai TN Karimun Jawa
 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini