Pengembangan Usaha Madu Hutan Organik BBTN Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Sabtu, 18 Maret 2017

Putussibau, 18 Maret 2017. Pembinaan petani lebah madu hutan oleh Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) mendapat kunjungan kerja dari Tim BLU P3H Kemen-LHK selama 4 (empat) hari dari tanggal 7- 10 Maret 2017 yang dipimpin oleh Bapak Zubaidi Susanto. Kegiatan ini merupakan verifikasi lapangan bantuan pembiayaan pengembangan usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) madu hutan organis Koperasi APDS di Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) yang dihadiri masyarakat Dusun Batu Rawan Desa Nanga Leboyan. Verifikasi lapangan ini merupakan tindak lanjut usulan proposal dari Koperasi APDS dan kunjungan dari pejabat BLU dalam rangka inisiasi pengembangan madu hutan organis di TNDS. Kesulitan yang dihadapi dalam pengembangan usaha HHBK di kawasan konservasi adalah terbatasnya modal kerja dalam pengembangan usaha. Koperasi APDS bekerjasama dengan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) mengatasi hal tersebut dengan mengajukan bantuan pembiayaan pengembangan usaha HHBK madu hutan organis melalui Badan Layanan Umum (BLU) P3H KemenLHK.  

 

Saat ini petani madu hutan di TN. Danau Sentarum tergabung dalam Asosiasi Periau Danau Sentarum (APDS). APDS terdiri dari sekitar 305 petani madu hutan yang berasal dari 15 Periau (organisasi tradisional petani madu hutan). APDS sebagai asosiasi periau madu hutan danau sentarum memiliki visi sebagai sebuah organisasi penyedia madu terbaik di Indonesia dan Malaysia/ Serawak/ Brunai dengan memberdayakan kemampuan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.

Nilai produksi madu hutan organik yang sangat besar ini dapat menggerakkan roda ekonomi dan meningkatkan pendapatan masyarakat di dalam kawasan TN.Danau Sentarum. Diperkirakan hasil madu yang dipanen setiap tahun berkisar antara 15 - 20 ton, atau dinilai dengan uang berkisar  1,1 milyar rupiah pertahun.  Akan tetapi, adanya kendala dalam pengembangan usaha madu hutan ini adalah terbatasnya dana untuk membeli madu hutan dari petani lebah madu hutan untuk di kumpulkan di asosiasi. Hal ini sangat terkait dengan kebutuhan masyarakat ketika mata pencaharian lainnya seperti di sektor perikanan yang kurang menghasilkan. Koperasi APDS sangat berharap dengan adanya bantuan pembiayaan pengembangan madu hutan organik oleh BLU P3H KEMEN LHK menjadi solusi yang konkrit.

Akses pemanfaatan secara tradisional oleh masyarakat di zona tradisional di TNDS sudah berjalan dengan adanya pemanfaatan madu hutan organik, dalam rangka pengembangan usaha dan pemberdayaan asosiasi periau danau sentarum. Pada akhirnya pemanfaatan di zona tradisional dapat meningkatkan pendapatan kelompok masyarakat dan pencapaian perlindungan terhadap kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.

 

Sumber Info : Muhamad Ilyas.,S.Hut.,M.Si - Penyuluh Kehutanan BBTNBKDS

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini